https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

DPR dan Pemerintah Bakal Buat Aturan Teknis Potongan 8 Persen Ojol

Marlen Sitompul | Kamis, 02/07/2026 18:58 WIB



Pimpinan DPR menilai diperlukan aturan teknis yang lebih rinci agar implementasi kebijakan pembagian pendapatan sebesar 92 persen bagi pengemudi Ojol. Wakil Ketua DPR, Cucun Ahmad Syamsurijal

Jaskarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menilai diperlukan aturan teknis yang lebih rinci agar implementasi kebijakan pembagian pendapatan sebesar 92 persen bagi pengemudi ojek online (ojol) dan 8 persen bagi perusahaan aplikator dapat berjalan sesuai tujuan serta tidak merugikan para mitra pengemudi.

Hal tersebut disampaikan Cucun saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai implementasi kebijakan potongan komisi aplikator di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).

Menurut Cucun, kesepakatan antara pemerintah, DPR, dan perusahaan aplikator mengenai skema pembagian pendapatan tersebut pada prinsipnya telah dijalankan. Namun, dalam pelaksanaannya muncul persoalan baru berupa penyesuaian tarif yang berdampak pada penurunan pendapatan sebagian pengemudi.

Baca juga :
Dasco Umumkan Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen Mulai 1 Juli 2026

"Kemarin kita sudah mendeklarasikan komitmen pemerintah, Bapak Presiden, termasuk para pengusaha aplikator, bahwa per 1 Juli sudah terlaksana potongan 8 persen untuk aplikator dan 92 persen diterima para pengemudi," ujar Legislator Fraksi PKB itu.

Meski demikian, lanjut Cucun, terdapat laporan bahwa pendapatan pengemudi justru mengalami penurunan karena adanya perubahan tarif layanan. Di sisi lain, kondisi tersebut memberikan keuntungan bagi konsumen karena biaya perjalanan menjadi lebih murah.

Baca juga :
Usai Tabrak Ojol, Mobil Listrik Mewah Diamuk Massa

Oleh karena itu, ia menilai diperlukan regulasi teknis dari pemerintah agar implementasi kebijakan tersebut tetap sejalan dengan semangat meningkatkan kesejahteraan pengemudi tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat sebagai pengguna layanan.

"Nanti Kementerian Perhubungan perlu membuat aturan teknis yang lebih detail. Komisi terkait, terutama Komisi V DPR RI, akan menindaklanjuti supaya tidak terjadi pemahaman yang salah," jelasnya.

Baca juga :
Pimpinan DPR Minta Kasus Pembakaran Santri di Lombok Diusut Tuntas

Cucun menambahkan, DPR akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, koordinasi antara pemerintah, perusahaan aplikator, dan DPR penting dilakukan agar komitmen yang telah disepakati benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh pihak.

Ia berharap penyusunan aturan teknis dapat memberikan kepastian dalam penerapan skema pembagian pendapatan, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pengemudi, perusahaan aplikator, dan masyarakat pengguna jasa transportasi daring.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Pimpinan DPR Cucun Ahmad Syamsurijal Aturan Teknis Potongan 8 Persen Ojol Ojek Online

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777