Foto: Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi. (Dok Kejagung)
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan keterlibatan seorang perwira TNI AD aktif berinisial kolonel BU dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan perwira tersebut berperan dalam pengadaan barang dan jasa, khusus sepeda motor listrik.
"Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang jasa, terutama pengadaan sepeda motor," kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis, 2 Juli 2026.
Berdasarkan perannya, Syarief mengatakan BU selaku PPK ikut mengatur penggelembungan harga dan juga memberikan pengarahan untuk pemilihan penyedia motor listrik.
"Itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan," jelasnya.
Meskipun telah ditemukan bukti keterlibatan tersebut, Kejagung masih belum menetapkan BU sebagai tersangka.
Sebab, statusnya sebagai prajurit TNI aktif membuat penanganan perkara harus dilakukan melalui mekanisme koneksitas bersama Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer
"Makanya ini karena keterlibatan, jadi begini, karena kami di Pidsus itu tidak bisa memproses atau men-tersangka-kan TNI aktif. Itu dilakukan dengan cara koneksitas, makanya kami serahkan ke Jampidmil untuk selanjutnya akan diproses oleh Jampidmil," tuturnya.
Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan total tujuh orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Para tersangka dimaksud ialah eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri.
Kemudian, Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono; dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing; dan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan.
Para tersangka itu diduga terfiliasi dengan sejumlah yayasan yang mengelola program MBG. Padahal, program MBG, seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun yayasan itu tidak memiliki syarat.
Selain itu, Kejagung juga mengungkapkan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN melalui intervensi kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Di antaranya, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar 1 triliun rupiah, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya markup harga.
Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga, dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga.
Perbuatan para tersangka dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Mereka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kamis, 02/07/2026 17:58 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:46 WIB