Foto: Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi. (Dok Kejagung)
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional Tahun 2025-2026.
Tersangka baru itu ialah Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Brigjen (Pol) Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI).
"Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025. Saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis, 2 Juni 2026.
Syarief mengatakan tersangka Lalu diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan sebagai sarana untuk menjual food tray atau ompreng kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditentukan.
"Di dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui," ujarnya.
Atas perbuatannya, Iwan telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia disangkakan Pasal 12 huruf A, B, dan E UU Tipikor jo. KUHP.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total enam orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Keenam orang itu eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri; Komisaris PT. Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono; dan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Para tersangka itu diduga terfiliasi dengan sejumlah yayasan yang mengelola program MBG. Padahal, program MBG, seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun yayasan itu tidak memiliki syarat.
Kejagung mengungkapkan yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan tersangka Dadan, Sony, Lodwick mendapatkan insentif miliaran rupiah per hari.
Ketiga tersangka juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN melalui intervensi kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pengadaan dimaksud mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.
Perbuatan para tersangka dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Mereka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kamis, 02/07/2026 17:58 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:46 WIB