https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Iperindo Minta Sosialisasi B50 Lebih Masif dan Diberlakukan Bertahap

Aliyudin Sofyan | Kamis, 02/07/2026 16:36 WIB



Tidak semua mesin yang saat ini terpasang pada kapal dirancang untuk dapat menggunakan bahan bakar dengan kandungan biodiesel hingga 50 persen. Ketua Umum Institusi Perkapalan dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Anita Puji Utami. Foto: dok. Jurnas

JAKARTA, Jurnas.com - Institusi Perkapalan dan Sarana Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) meminta pemerintah melakukan sosialisasi penerapan bahan bakar biodiesel B50 lebih masif kepada industri perkapalan dan menerapkannya secara bertahap, tidak sekaligus pada semua kapal.

Langkah tersebut dinilai penting agar pelaku industri, termasuk galangan kapal, pemilik kapal, produsen mesin, dan penyedia suku cadang, memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian teknis tanpa mengganggu keselamatan operasional maupun daya saing industri nasional. 

Meski demikian, Iperindo menegaskan tetap mendukung kebijakan pemerintah dalam memperkuat ketahanan energi nasional melalui pemanfaatan bahan bakar B50 sebagai bagian dari transisi menuju energi yang lebih ramah lingkungan.

Baca juga :
Kejagung Tetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Tersangka Korupsi MBG

"Penggunaan B50 merupakan bagian dari upaya mewujudkan transisi energi menuju sektor transportasi dan industri yang lebih ramah lingkungan dalam kerangka mewujudkan  kemandirian energi," kata Anita Puji Utami, Ketua Umum Iperindo, Kamis (2/7/2026).

Meski demikian, lanjut Anita, Iperindo  mengingatkan bahwa implementasi B50 di industri kapal memiliki karakteristik yang berbeda dibandingkan sektor darat dikarenakan kapal memiliki sistem mesin, pola operasi, dan kebutuhan keandalan yang sangat tinggi sehingga penerapan B50 memerlukan perhatian khusus.

Baca juga :
Eks Pimpinan BGN Lodewyk Pusung Ajukan Praperadilan

Anita  menjelaskan, tidak semua mesin yang saat ini terpasang pada kapal dirancang untuk dapat menggunakan bahan bakar dengan kandungan biodiesel hingga 50 persen.

Saat B50 diimplementasikan, kapal-kapal tersebut nantinya  memerlukan berbagai penyesuaian teknis agar operasional kapal tetap aman, andal, selamat  dan efisien.

Baca juga :
Uni Eropa Susun Regulasi Larangan Penggunaan Media Sosial untuk Anak-Anak

"Langkah-langkah tersebut tentunya akan meningkatkan biaya operasional yang harus ditanggung oleh industri galangan kapal maupun pemilik kapal," ujarnya.

Selain biaya perawatan, penggunaan B50 juga berpotensi mempercepat umur pakai beberapa komponen pada sistem bahan bakar sehingga interval penggantian suku cadang menjadi lebih pendek dibandingkan penggunaan solar konvensional.

Oleh karena itu, kata Anita,  Iperindo mengusulkan agar penerapan B50 di sektor perkapalan dilakukan secara bertahap guna memberikan waktu yang cukup bagi  industri galangan kapal, termasuk pemilik kapal,  produsen mesin, maupun penyedia suku cadang untuk melakukan penyesuaian teknis sesuai dengan standar yang berlaku.

"Kami berharap pemerintah dapat memberikan dukungan kepada pelaku industri galangan kapal  yang akan terkena dampak oleh peningkatan biaya operasional akibat penerapan B50," katanya.

Di sisi lain, Iperindo juga mengusulkan  pemberian subsidi atau kompensasi harga bahan bakar bersubsidi bagi industri kapal guna membantu meringankan tambahan biaya perawatan, percepatan penggantian suku cadang, serta berbagai penyesuaian teknis yang harus dilakukan oleh  industri galangan kapal.

Menurut Anita, kebijakan tersebut akan menjaga daya saing industri kapal nasional di tengah proses transformasi energi yang mandiri dan berkelanjutan.

Sebagai informasi,  International Maritime Organization (IMO) melalui MEPC.1/Circ.795/Rev.9 membedakan perlakuan terhadap biofuel berdasarkan kadar campurannya.

Campuran biofuel hingga 30 persen masih mengikuti ketentuan Regulation 18.3.1 MARPOL Annex VI, sedangkan campuran di atas 30 persen, termasuk B50, harus memenuhi persyaratan tambahan sebagaimana diatur dalam Regulation 18.3.2 MARPOL Annex VI.

Untuk mesin diesel kapal, penggunaan bahan bakar baru hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah komponen kritis pengendali emisi NOx maupun pengaturan operasi yang telah disetujui dalam Technical File mesin. 

Apabila kondisi tersebut tidak terpenuhi, diperlukan pembuktian bahwa penggunaan bahan bakar tidak menyebabkan emisi NOx melampaui batas yang dipersyaratkan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Anita Puji Utami Penggunaan B50 Sosialisasi masif

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777