Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda (tengah). (Foto: Ist)
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mendesak pemerintah bersama DPR segera menyusun payung hukum permanen menyusul kebijakan pembatasan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen.
Politikus PKB ini menilai, kebijakan tersebut perlu diperkuat melalui regulasi agar memberikan kepastian hukum bagi para pengemudi.
Dalam Diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “Komisi Ojol 8% Upaya Menjamin Kesejahteraan Ojek Online” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7), Huda juga memaparkan bahwa keputusan Presiden merupakan langkah penting yang patut diapresiasi setelah perjuangan panjang para pengemudi ojol.
“Ini adalah political will yang patut diapresiasi. Presiden mengambil keputusan yang tidak mudah dengan mempertimbangkan berbagai risiko, tetapi tetap memilih berpihak kepada para pengemudi ojek online,” kata Huda.
Ia juga memberikan apresiasi kepada pimpinan DPR yang turut mengawal komunikasi dengan perusahaan aplikator hingga kebijakan komisi maksimal 8 persen mulai diberlakukan sejak 1 Juli 2026.
Meski demikian, Huda menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh berhenti pada keputusan pemerintah semata.
DPR, kata dia, akan mengawal implementasinya sekaligus mendorong lahirnya regulasi yang lebih kuat, baik melalui revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) maupun aturan lain yang memberikan kepastian hukum bagi pengemudi transportasi berbasis aplikasi.
Menurut Huda, Komisi V DPR telah memasukkan pengaturan transportasi berbasis aplikasi ke dalam pembahasan revisi UU LLAJ. Belasan pasal disiapkan, termasuk pengakuan terhadap sepeda motor berbasis aplikasi sebagai bagian dari sistem transportasi publik.
“Selama ini pengemudi ojek online hanya berlandaskan keputusan menteri. Mereka belum memiliki pijakan hukum yang kuat,” ujarnya.
Sembari menunggu regulasi permanen, Huda meminta Kementerian Perhubungan segera menerbitkan aturan teknis sebagai dasar pelaksanaan kebijakan komisi maksimal 8 persen.
Aturan tersebut dinilai penting untuk mengatur larangan pemotongan komisi di luar ketentuan, pengawasan terhadap algoritma aplikasi, hingga kepastian hubungan kemitraan antara perusahaan aplikator dan pengemudi.
Di sisi lain, Huda mengingatkan agar pembatasan komisi tidak berdampak pada kenaikan tarif layanan yang justru membebani masyarakat.
Menurutnya, tarif yang terlalu tinggi berpotensi menurunkan jumlah penumpang dan pada akhirnya mengurangi pendapatan para pengemudi.
Karena itu, ia mengusulkan adanya mekanisme pengawasan berkelanjutan, termasuk pembentukan saluran pengaduan publik, untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan secara adil bagi seluruh pihak.
“Jangan sampai kesejahteraan pengemudi meningkat, tetapi masyarakat justru terbebani tarif yang lebih mahal. Semua pihak harus mengawasi agar kebijakan ini berjalan adil bagi pengemudi, aplikator, maupun konsumen,” tegas Huda.
Kamis, 02/07/2026 18:50 WIB
Sabtu, 13/06/2026 06:46 WIB