https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Penyesuaian Fiskal Daerah Tak Boleh Jadi Alasan Berhentikan PPPK

Samrut Lellolsima | Kamis, 02/07/2026 20:36 WIB



Ketika sekarang mereka mendapatkan kesempatan menjadi PPPK maupun PPPK paruh waktu, tentu tidak boleh disia-siakan. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Ahmad Heryawan (Aher). (Foto: Fraksi PKS)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKS, Ahmad Heryawan, menegaskan bahwa penyesuaian fiskal yang dilakukan pemerintah daerah tidak boleh dijadikan alasan untuk memberhentikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, pemerintah harus menghadirkan solusi yang mampu menjaga keberlangsungan tenaga ASN sekaligus memperkuat kapasitas fiskal daerah.

Baca juga :
Legislator PKB: Keputusan Presiden soal Komisi Ojol Perlu Dasar Hukum Kuat

Pernyataan tersebut disampaikan Ahmad Heryawan, yang akrab disapa Aher di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).

Aher mengatakan, masa depan PPPK menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian Komisi II DPR RI.

Baca juga :
Anggota DPR: Pembangunan KEK Pariwisata Jangan Korbankan Hak Masyarakat

Ia mengapresiasi komitmen Kementerian Dalam Negeri yang tidak menjadikan pemberhentian PPPK, termasuk PPPK paruh waktu, sebagai jalan keluar atas tekanan fiskal yang dihadapi sejumlah pemerintah daerah.

“Meski ada penyesuaian fiskal yang berdampak pada kemampuan daerah membayar gaji PPPK, insya Allah akan ada penyelesaian. Kementerian Dalam Negeri memiliki komitmen untuk tidak menjadikan pemberhentian PPPK maupun PPPK paruh waktu sebagai bagian dari penyelesaian,” kata Aher.

Baca juga :
Komisi I: Pembahasan RUU Ketahanan Siber Akan Libatkan Partisipasi Publik

Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI itu menegaskan bahwa PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Karena itu, keberadaan mereka harus terus dibina sebagai bagian dari penguatan birokrasi nasional.

“Baik ASN PNS maupun ASN PPPK harus dibangun dan dibina sebagai rangkaian birokrasi kita yang akan melayani masyarakat. Mereka memiliki tugas yang sama dalam memberikan pelayanan publik,” ujarnya.

Menurut Aher, perhatian khusus perlu diberikan kepada PPPK yang bertugas di sektor pendidikan dan kesehatan. Sebab, banyak di antara mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun sebelum akhirnya memperoleh status sebagai PPPK.

“Ada yang sudah lima tahun, sepuluh tahun, bahkan lebih dari itu mengabdi kepada bangsa dan negara. Ketika sekarang mereka mendapatkan kesempatan menjadi PPPK maupun PPPK paruh waktu, tentu tidak boleh disia-siakan. Mereka harus menjadi bagian dari birokrasi kita,” tegasnya.

Aher menilai persoalan fiskal daerah seharusnya diselesaikan melalui inovasi kebijakan, bukan dengan mengurangi tenaga pelayanan publik.

Ia mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah memperkuat sinergi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memberikan penyesuaian fiskal bagi daerah yang membutuhkan.

“Penyelesaian fiskal itu harus dilakukan dengan inovasi-inovasi yang baik. Inovasinya bukan pemberhentian, tetapi bagaimana pemerintah pusat dan pemerintah daerah saling bahu-membahu meningkatkan PAD, sekaligus melakukan penyesuaian fiskal bagi daerah yang memang sangat membutuhkan, demi menjaga keberlangsungan para PPPK,” pungkasnya.

 

 

 

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II Ahmad Heryawan penyesuaian fiskal daerah pemberhentian PPPK

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777