https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

PPATK Temukan Transaksi Terduga Tindak Pidana Capai Rp183,88 Triliun

Untung Subagja | Rabu, 15/02/2023 08:05 WIB



Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan terdapat transaksi yang dilakukan untuk mendanai terorisme Jangan lengah, pastikan tetap waspada dalam bertransaksi perbankan saat Lebaran (Foto: REUTERS/Bogdan Cristel)

Jakarta, Jurnas.com - Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap nilai transaksi yang diduga terkait dengan tindak pidana mencapai Rp183,88 triliun sepanjang 2022.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan terdapat transaksi yang dilakukan untuk mendanai terorisme. Dana tersebut paling banyak dihimpun dari donasi-donasi sosial hingga keagamaan.

"Sepanjang tahun 2022, PPATK telah menyampaikan hasil analisis secara proaktif sebanyak 82 hasil analisis kepada densus 88 anti teror, BIN hingga BNPT," ujar Ivan dalam Raker bersama Komisi III Selasa (14/2/2023).

Baca juga :
Singgung Kasus Nadiem, Prof Romli Dorong Revisi Menyeluruh UU Tipikor

"Berdasarkan hasil tersebut diketahui adanya dugaan pendanaan terorisme melalui penyimpangan aktivitas pengumpulan dana donasi oleh yayasan yang berorientasi pada kegiatan sosial kemanusiaan amal dan keagamaan," sambungnya.

Lebih lanjut, Ivan merinci bahwa modus pendanaan terorisme ini teridentifikasi dari adanya donasi melalui ormas (organisasi masyarakat) dan usaha bisnis yang sah, hingga pembawaan uang tunai lintas batas dan menggunakan metode pembayaran baru.

Baca juga :
Baleg DPR: Kewenangan Hitung Kerugian Negara Milik BPK

Pada paparannya, Ivan juga mengungkapkan bahwa dana tersebut digunakan untuk pembelian senjata, bahan peledak, pelatihan penggunaan senjata serta biaya perjalanan dari dan ke lokasi terorisme

"PPATK terus berkomitmen dan fokus untuk mendukung rencana kerja pemerintah berkaitan dengan upaya pemberantasan TPPU dan TPPT di Indonesia dengan prinsip efisiensi dan akuntabel berorientasi pada hasil terbaik," pungkasnya.

Baca juga :
Ini Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Sesuai Syariat Islam

Di samping itu Ivan menambahkan, sepanjang tahun 2022 pihaknya menerima laporan transaksi dengan jumlah sebanyak 27.816.771 laporan. Jumlah tersebut terbagi dalam beberapa jenis laporan.

Seperti LTKL (laporan transfer ke luar negeri) sebanyak 24 juta laporan, LTPBK (laporan transaksi penyedia barang dan jasa) sebanyak 90.742 laporan, LTKM (laporan transfer keuangan mencurigakan) 90.799 laporan, LTKT (laporan transaksi keuangan tunai) sebanyak 3,43 juta laporan, dan LPT (laporan penundaan transaksi) 1.304 laporan.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

PPATK Terorisme

Terpopuler

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

Jum'at, 03/07/2026 03:03 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Australia vs Mesir

Sabtu, 04/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Belgia vs Amerika Serikat

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777