https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Perppu Cipta Kerja Ternyata Lindungi Pekerja Alih Daya

Untung Subagja | Jum'at, 06/01/2023 14:05 WIB



Perppu Cipta Kerja mengatur alih daya dibatasi hanya dapat dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan File foto. Seorang pekerja dari Chicago Family Health Center menyiapkan suntikan booster untuk COVID-19 di AS pada 21 Desember 2021. (Foto: Reuters/Jim Vondruska)

Jakarta, Jurnas.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ternyata berikan perlindungan bagi pekerja alih daya atau outsourcing untuk mendapatkan pekerjaan yang sifatnya tetap.

Hal itu ditegaskan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri.

Sebelumnya, dalam Undang-Undang Cipta Kerja tidak diatur mengenai pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan. Hal ini dimaknai bahwa pelaksanaan alih daya dapat dilakukan atau terbuka untuk semua jenis pekerjaan dalam suatu proses produksi.

Baca juga :
Ciptakan Ruang Aman, Kemdiktisaintek Dorong Kampus Bentuk Satgas PPKPT

Sementara Perppu Cipta Kerja mengatur alih daya dibatasi hanya dapat dilakukan untuk sebagian pelaksanaan pekerjaan. Hal ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh pemerintah dalam peraturan pemerintah (PP).

“Konsekuensinya apa? PP 35 tahun 2021 yang merupakan turunan UU Cipta Kerja akan kami ubah. Jadi kami dalam proses mengubah PP tersebut,” kata Indah Anggoro, Jumat (6/1/2023).

Baca juga :
GAPKI Keluhkan Sulitnya Akses Dana Peremajaan Sawit Rakyat

Indah menjelaskan, alasan perubahan kebijakan terkait pekerja alih daya ini antara lain untuk memberikan peluang atau kesempatan yang lebih luas bagi pekerja sebagai pekerja tetap, guna melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang bersifat tetap, sehingga ada kepastian.

“Kalau dibuka seperti di UU Cipta Kerja, maka perusahaan akan terus outsourcing saja. Sementara di dalam Perppu ini, kita sudah mulai membatasi. Jadi ada kepastian bagi pekerja untuk mendapatkan pekerjaan yang sifatnya tetap,” jelasnya.

Baca juga :
Pemerintah Sudan Selatan Dituding Halangi Bantuan Kemanusiaan

Di sisi lain, adanya pembatasan pelaksanaan pekerjaan tersebut juga tidak mengurangi upaya perusahaan untuk tetap dapat mengembangkan usahanya.

“Perubahan ini juga untuk memberikan ketenangan dalam bekerja, sehingga dapat meningkatkan produktivitas perusahaan, dan pada akhirnya akan tercapai kelangsungan bekerja dan kelangsungan usaha,” jelas Indah.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

UU Cipta Kerja Alih Daya Kemnaker

Terpopuler

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Minggu, 05/07/2026 20:30 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Portugal vs Spanyol

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777