https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Pukul Gong 9 Kali saat Launching Bumkalma, Gus Halim: Perjuangan Periode Kades Harus 9 Tahun

Untung Subagja | Jum'at, 18/11/2022 15:53 WIB



Gagasan ini tidak menambah masa jabatan maksimal, hanya mengubah periodisasinya. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar memukul gong sebanyak 9 kali saat melaunching Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (Bumkalma) Kabupaten Sleman. (Foto: Humas Kemendes PDTT)

Sleman, Jurnas.com - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar melaunching Badan Usaha Milik Kalurahan Bersama (Bumkalma) Kabupaten Sleman dengan simbol pemukulan gong sembilan kali.

Menteri yang akrab disapa Gus Halim ini menuturkan bahwa dipilihnya angka sembilan merupakan simbol perjuangan merevisi masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode.

"Saya pukul gongnya sembilan kali, bentuk perjuangan periode lurah jadi 9 tahun," ujarnya saat launching Bumkalma Kabupaten Sleman di Puri Mataram, Jumat (18/11/2022).

Baca juga :
Tingkatkan Literasi Karantina Kepala Desa, Kemendes Bakal Gandeng Barantin

Pukulan gong sembilan kali oleh Gus Halim sontak disambut tepuk tangan puluhan lurah yang hadir.

Untuk diketahui, perubahan masa periode kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode merupakan gagasan Gus Halim.

Baca juga :
Mendes Gandeng Peradiprof Perkuat Pemahaman Hukum Kades dan Perangkat Desa

Gagasan ini tidak menambah masa jabatan maksimal, hanya mengubah periodisasinya.

Hal ini dinilai Gus Halim lebih efektif untuk membangun desa karena konflik yang selalu muncul pascapemilihan kepala desa.

Baca juga :
Kolaborasi Lintas Sektor, Mendes Yakin Pemerataan Ekonomi Desa Terwujud

"Masa jabatan kepala desa 6 tahun kepala desa memang terlalu pendek. Karena konflik benar-benar terjadi di seluruh desa pascapemilihan kepala desa," ujar Doktor Honoris Causa dari UNY tersebut.

Gagasan ini mendapat dukungan dari kepala desa se Indonesia. Meskipun demikian, sifatnya masih usulan sehingga kepala desa maupun lurah harus tetap fokus untuk menyelesaikan tugas.

Selain periode kepala desa, Gus Halim juga mengusulkan sistem lumpsum untuk pertanggungjawaban Dana Operasional Pemerintah (DOP) desa yang bersumber dari dana desa.

Hal ini bertujuan agar tidak memberatkan kepala desa dengan dana operasional yang dikeluarkan.

"Ini sifatnya usulan karena yang berwenang Kemendagri. Kalau saya yang punya wewenang pasti sudah saya putuskan tiga bulan lalu," pungkasnya.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja Menteri Desa Kemendes PDTT Abdul Halim Iskandar Kepala Desa 9 Tahun Bumkalma

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777