https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Diperlukan Komitmen Kuat untuk Mengakselerasi Implementasi UU TPKS

Aliyudin Sofyan | Kamis, 02/06/2022 15:51 WIB



Lestari berharap para pemangku kepentingan transparan dalam proses pembuatan peraturan pelaksanaan. Wakil Ketua MPR, Lestari Moerdijat. (Foto: Humas MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Implementasi Undang-Undang No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) harus segera direalisasikan lewat kesungguhan dari para pemangku kepentingan dalam mengakselerasi penyelesaian sejumlah aturan pelaksanaannya.

"Aturan terkait perlindungan dan peradilan kasus kekerasan seksual telah diundangkan, namun langkah itu akan percuma bila aturan pelaksanaannya tidak segera diterbitkan. Para pemangku kepentingan harus memiliki semangat yang sama agar UU TPKS segera diimplementasikan," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/6).

Dengan pertimbangan urgensi perlindungan terhadap kemanusiaan, menurut Lestari, upaya mengakselerasi implementasi UU no 12 Tahun 2022 tentang TPKS harus dilakukan, meski pada Pasal 91 undang-undang tersebut memberi batas paling lambat penetapan peraturan pelaksanaannya dua tahun terhitung sejak diundangkan.

Baca juga :
Lestari Moerdijat: Bangun Ekosistem Literasi dengan Langkah Nyata

Rerie, sapaan akrab Lestari berharap para pemangku kepentingan transparan dalam proses pembuatan peraturan pelaksanaan.

Bila ada potensi hambatan dalam upaya akselerasi penetapan peraturan pelaksanaan UU No 12 Tahun 2022 tentang TPKS, menurut Rerie, harus dicarikan solusinya agar upaya perlindungan warga negara dari tindak kekerasan seksual dapat segera diimplentasikan.

Baca juga :
MPR Dorong Nasionalisme Generasi Muda Lewat LKBB-PB NTB 2026 di Mataram

Diakui Rerie, yang juga anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, kehadiran UU no 12 Tahun 2022 tentang TPKS merupakan langkah progresif dalam upaya perlindungan korban dan peradilan kasus-kasus kekerasan seksual di tanah air.

Namun, tegasnya, bila langkah tersebut tidak didukung dengan kapasitas, struktur dan pelaksana yang berintegritas, ancaman tindak kekerasan seksual terhadap setiap warga negara, akan tetap besar.

Baca juga :
Eddy Soeparno Hormati SMAN 1 Pontianak, Tegaskan Tak Boleh Ada Intimidasi

Menurut Rerie, dibutuhkan semangat yang sama antara pemangku kepentingan dan masyarakat dalam upaya mengakselerasi implementasi UU no 12 Tahun 2022 tentang TPKS, agar negara dapat benar-benar melindungi setiap warganya dari ancaman tindak kekerasan seksual di tanah air.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Lestari Moerdijat UU TPKS Implementasi

Terpopuler

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777