https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Terima 1,9 Milyar, Fakarich Guru Indra Kenz Jadi Tersangka

Syafira | Selasa, 05/04/2022 12:16 WIB



Guru robot trading Indra Kenz, Fakarich resmi menjadi tersangka kasus penipuan aplikasi binomo. Fakarich guru robot trading Indra Kenz. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Polisi mengungkap satu fakta baru usai menetapkan Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan Fakarich menerima sejumlah uang dengan nilai miliaran dari tersangka Indra Kenz.

"Tersangka juga menerima aliran dana dari rekening tersangka Indra Kenz Kesuma alias Indra Kenz dengan total sebesar Rp1.900.000.000," ujar Whisnu dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (5/4/2022).

Baca juga :
Ini Sejarah Hari Keragaman Budaya Sedunia yang Diperingati Setiap 21 Mei

Selain itu, Fakarich juga merupakan affiliator Binomo yang ditawarkan langsung oleh tersangka Brian Edgar Nababan. Setelah bergabung menjadi affiliator, Fakarich kemudian membuka kelas trading pada website fakartrading.com.

"Tersangka juga yang mengajarkan Indra Kesuma alias Indra Kenz di awal untuk trading Binomo," jelasnya.

Baca juga :
Ini Lima Manfaat Melakukan Meditasi di Pagi Hari

Sebelumnya, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri menetapkan Fakarich sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Fakarich kemudian langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari pertama atas kasus yang menjeratnya tersebut.

Baca juga :
Diperingati Setiap 21 Mei, Ini Sejarah dan Makna Hari Meditasi Sedunia

Dalam kasus ini, Fakarich dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pasal 378 KUHP dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, Pasal 3 UUNomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Fakarich Indra Kenz 1 9 Milyar

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Senin, 06/07/2026 17:15 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Swiss vs Kolombia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777