https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Kelelahan Asetnya Disita, Istri Doni Salmanan Urung Diperiksa

Syafira | Senin, 14/03/2022 16:07 WIB



Kelelahan menyaksikan asetnya bersama sang suami disita, istri Doni Salmanan batal hadiri pemeriksaan penyidik. Doni Salmanan dan istrinya. (Foto: Jurnas/Instagram).

Jakarta, Jurnas.com- Istri tersangka Doni Salmanan, Dinan Fajrina dan manajer EJS menyampaikan permohonan penjadwalan ulang pemeriksaan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

"Kita mengajukan pemeriksaan dijadwalkan ulang besok (15 Maret 2022). Suratnya sudah ada per hari ini, nanti rekan saya akan datang ke Bareskrim Polri (menyerahkan surat)," kata kuasa hukum Doni, Ikbar Firdaus saat dikonfirmasi.

Dikatakan Ikbar, istri dan manajer Doni Salmanan tak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini lantaran keduanya tidak fit usai mengikuti proses penyitaan aset selama tiga hari.

Baca juga :
Legislator PDIP: Kelangkaan Solar Jangan Sampai Ganggu Distribusi Pupuk

"Kecapean semua, kita meler karena tiga hari kemarin kan penyitaan. Jadi kita mengajukan permohonan agar ditunda atau dijadwalkan ulang besok," sambungnya.

Ikbar memastikan, Dinan dan EJS akan memenuhi panggilan pemeriksaan ulang yang dijadwalkan Selasa, 15 Maret 2022 esok sesuai dengan permohonan keduanya.

Baca juga :
Para Istri ISIS Tiba di Australia, Kini Terancam Ditangkap

Seperti diketahui, penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Dinan dan sang manajer EJS hari ini. Keduanya akan dimintai keterangannya terkait aliran dana kasus penipuan Qoutex Doni Salmanan.

Doni Salmanan sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Quotex.
Doni Salmanan dijerat dengan pasal berlapis terkait kasus ini. Mulai dari Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dengan ancaman 6  tahun penjara, Pasal 378 KUHP ancaman 4 tahun penjara.

Baca juga :
Pemerintah Siapkan Insentif Pembelian 200.000 Kendaraan Listrik

Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Doni Salmanan Istri Disita

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777