https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Diperiksa Hari Ini, Indra Kenz Diminta Tak Mangkir Lagi

Syafira | Kamis, 24/02/2022 10:15 WIB



Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan kepada inluencer Indra Kenz hari ini terkait kasus dugaan penipuan aplikasi binomo. Indra Kenz. (Foto: Jurnas/Instagram Indra Kenz).

Jakarta, Jurnas.com- Penyidik Bareskrim Polri akan memeriksa influencer Indra Kenz terkait dengan kasus dugaan penipuan melalui aplikasi trading Binomo hari ini, Kamis (24/2/2022). Diharapkan, crazy rich asal Medan itu dapat hadir dan memenuhi panggilan penyidik.

"Kita tunggu (kehadiran Indra Kenz), semoga tidak mangkir," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan.

Sebelumnya, Ramadhan menyatakan pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini meskipun status perkara sudah naik ke tingkat penyidikan. Sebab, penyidik harus melakukan pemeriksaan terhadap Indra dan sejumlah influencer lainnya sebelum akhirnya melakukan gelar perkara.

Baca juga :
Apresiasi Bareskrim, Rudianto Lallo: Bongkar Sindikat Judol Internasional

Sedianya, Indra Kenz diperiksa pada Jumat, 18 Februari 2022 lalu. Namun, Indra mangkir lantaran masih menjalani pengobatan di luar negeri sehingga pemeriksaan dijadwalkan ulang pada Kamis, 24 Februari 2022.

Seperti diketahui, Indra Kenz menjadi salah satu terlapor dalam kasus dugaan penipuan investasi sistem trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Baca juga :
KPK Panggil Pegawai BRI Terkait Suap Pajak KPP Jakarta Utara

Dari hasil pemeriksaan para korban, Indra Kenz diketahui mempromosikan Binomo sebagai aplikasi trading legal di Indonesia. Selain itu, melalui media sosial pribadinya, Indra Kenz juga turut mengajarkan strategi trading yang menguntungkan.

Tak hanya itu, diketahui masing-masing korban mengalami kerugian yang berbeda-beda, antara lain,  MN rugi Rp540 juta, LN rugi Rp51 juta, RSS rugi Rp60 juta, FNS rugi Rp500 juta, FA rugi Rp1,1 miliar, EK rugi Rp1,3 miliar, AA rugi Rp3 juta, hingga RHH rugi Rp300 juta.
Jika diakumulasikan, total kerugian dari 8 korban akibat aplikasi Binomo ini mencapai tiga miliar rupiah lebih.

Baca juga :
Penangkapan The Doctor Bukti Keseriusan Polri Berantas Narkoba

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Indra Kenz Pemeriksaan Bareskrim Polri

Terpopuler

Selasa, 07/07/2026 06:06 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Inggris vs Norwegia

Selasa, 07/07/2026 04:04 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Prancis vs Maroko

Selasa, 07/07/2026 11:44 WIB
Olahraga

Persib Resmi Lepas Andrew Jung dengan Harga Fantastis

Rabu, 08/07/2026 02:02 WIB
Olahraga

Statistik Head to Head Timnas Spanyol vs Belgia

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777