https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Dukung Sekolah HAM MUI, Bamsoet: Islam Tempatkan Kemanusiaan dalam Kemuliaan

Aliyudin Sofyan | Rabu, 15/12/2021 16:23 WIB



HAM adalah penghormatan terhadap kemanusiaan yang tidak terbatas pada orang tertentu, atau pengecualian tertentu, dan tanpa diskriminasi berdasarkan apapun, dan untuk alasan apapun. Ketua MPR, Bambang Soesatyo meresmikan Sekolah HAM MUI dalam Webinar Internasional, secara virtual dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, di Jakarta, Rabu (15/12/21). (Foto: MPR)

Jakarta, Jurnas.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meresmikan Sekolah Hak Asasi Manusia Majelis Ulama Indonesia. Mengingat banyak nilai-nilai dalam Islam sesungguhnya kompatibel dengan nilai-nilai HAM secara umum.

Sebagai agama kemanusiaan yang universal, Islam menempatkan martabat kemanusiaan dalam kemuliaan, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan tanpa pandang bulu, yang merupakan nilai esensial dalam penegakan HAM.

Bahkan catatan sejarah membuktikan, jauh sebelum masyarakat modern mengenal Deklarasi Universal HAM (Universal Declaration of Human Rights), yang diadopsi dan disahkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948, umat Islam telah lebih dulu mengenal Piagam Madinah, yang lahir pada tahun 622 Masehi, dan dikenal sebagai deklarasi HAM paling awal.

Baca juga :
Berbagai Tradisi Unik Sambut Iduladha di Banten

"Piagam Madinah telah mereformasi sistem kesukuan (ke-kabilahan), mengenalkan konsep egaliter yang tidak membedakan manusia berdasarkan suku, ras, agama, mengedepankan konsep kebebasan termasuk dalam menjalankan peribadatan masing-masing agama serta menjunjung tinggi prinsip keadilan tanpa membedakan latar belakang agama," ujar Bamsoet saat meresmikan Sekolah HAM MUI dalam Webinar Internasional, secara virtual dari Ruang Kerja Ketua MPR RI, di Jakarta, Rabu (15/12/21).

Bamsoet menjelaskan, dalam konteks penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia (HAM), MPR melalui Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia, tidak hanya mengamanatkan adanya penghormatan dan penegakkan HAM, melainkan juga penyebarluasan pemahaman mengenai HAM kepada seluruh lapisan masyarakat.

Baca juga :
Ini Cara Bayar Dam Ketika Sakit saat Melaksanakan Haji

Amanat Ketetapan MPR tersebut telah membidani lahirnya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan selanjutnya rumusan mengenai HAM dirumuskan dalam Bab tersendiri dalam Konstitusi (Bab X A), melalui Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Penekanan mengenai tanggung jawab negara, khususnya pemerintah, tentunya tidak meniadakan kewajiban setiap individu untuk memperjuangkan tegaknya HAM dalam praktik kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Konsepsi ini juga dilandasi pemikiran, bahwa selain hak asasi, pada setiap individu juga melekat kewajiban dasar antara manusia yang satu terhadap yang lain, dan terhadap masyarakat secara keseluruhan," jelas Bamsoet.

Baca juga :
4 Pertanyaan di Yaumul Hisab yang Wajib Diketahui Setiap Muslim

Bamsoet menyadari konsepsi mengenai HAM mempunyai dimensi pemaknaan yang luas. Beragam sudut pandang dan pendekatan yang dikemukakan untuk membedah dan menganalisa perspektif HAM, tentunya tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan dan menegaskan satu sama lain, tetapi justru mencari titik temu dan keseimbangan.

"HAM adalah penghormatan terhadap kemanusiaan yang tidak terbatas pada orang tertentu, atau pengecualian tertentu, dan tanpa diskriminasi berdasarkan apapun, dan untuk alasan apapun, termasuk alasan kekuasaan sekalipun. Oleh karena itu, hak-hak ini harus dihormati dan dilindungi, serta tidak dapat diingkari, karena pengingkaran terhadap hak tersebut pada hakikatnya adalah pengingkaran terhadap martabat kemanusiaan," pungkas Bamsoet.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Kinerja MPR Bambang Soesatyo Hak Asasi Manusia Islam

Humanika

Minggu, 05/07/2026 23:59 WIB

Apakah Sholat Safar Harus di Masjid?

Minggu, 05/07/2026 23:30 WIB

Lima Doa Setelah Melaksanakan Sholat Safar

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777