https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Hiburan Gaya Hidup Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Dirjen PPKTrans: Berita Acara Kesepakatan Bersama Jadi Acuan Sharing Anggaran Urusan Transmigrasi

Untung Subagja | Jum'at, 22/10/2021 14:10 WIB



Dikatakan Aisyah, berita acara hasil kolaborasi empat kementerian ini bukan dasar hukum namun acuan pelaksanaan bagi Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan di bidang transmigrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing. Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Aisyah Gamawati menandatangani berita acara kesepakatan bersama dalam mendukung pelaksanaan urusan transmigrasi di Hotel Mercure, Jakarta pada Jumat (22/10/2021). (Foto: PPKTrans)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian Koordinator Bidang PMK menandatangani berita acara kesepakatan bersama dalam mendukung pelaksanaan urusan transmigrasi di Hotel Mercure, Jakarta pada Jumat (22/10/2021).

Berita acara ini telah digodok sejak tahun 2019 dan berhasil diselesaikan pada 1 Oktober 2021, yang akhirnya ditandatangani oleh Kementerian/Lembaga terkait

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Kemendes PDTT Aisyah Gamawati mengatakan, berita acara ini jadi acuan sharing anggaran dalam urusan transmigrasi baik dari daerah asal maupun daerah tujuan.

Baca juga :
KPK Segera Limpahkan Tersangka Korupsi Kuota Haji ke Pengadilan

Selain itu ada tiga hal penting yang dibahas di dalamnya mulai dari perencanaan hingga pengembangan kawasan transmigrasi.

"Ada 3 sub urusan yang ada di dalam lampiran berita acara terkait dengan perencanaan pembangunan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, dan pengembangan kawasan transmigrasi," papar Aisyah Gamawati.

Baca juga :
Harga Minyak Mentah Indonesia Naik Jadi 117,31 Dolar AS Per Barel

Dikatakan Aisyah, berita acara hasil kolaborasi empat kementerian ini bukan dasar hukum namun acuan pelaksanaan bagi Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan di bidang transmigrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Setelah ditandatangani, kata Aisyah, langkah berikutnya adalah sosialisasi ke semua instansi terkait khususnya pemerintah daerah hingga substansi di dalamnya dapat direalisasikan sebagaimana mestinya.

Baca juga :
Disorot Warganet, Menkop Bakal Evaluasi Soal Lokasi Kopdes Merah Putih

"Ini sifatnya dukungan jadi setelah ditandatangani diserahkan ke instansi masing-masing. Kita tetap harus berkolaborasi dalam pelaksanaannya. Kita harus sosialisasi dulu nanti, disosialisasikan ke pemerintah daerah supaya ada satu kesepahaman," jelas Aisyah Gamawati.

Acara ini juga dihadiri oleh Sesmenko PMK, YB Satya Sananugraha, Deputi Bidang Koordinasi Pemerataan Pembangunan Wilayah dan Penanggulangan Bencana Kemenko PMK, Sudirman, Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet, Yuli Harsono, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Hari Nur Cahya Murni, dan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mochamad Ardian Noervianto.

Ikuti Update jurnas.com di

Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1

KEYWORD :

Aisyah Gamawati Berita Acara Transmigrasi Kementerian

https://journals.daffodilvarsity.edu.bd/?login=

toto macau

dota777 pulsa777 daftar pulsa777