Jum'at, 26/04/2024 15:36 WIB

KPK Tetap Tolak Korektif TWK dari Ombudsman

Ali menjelaskan, keberatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme sah yang diatur dan berlaku pada proses pemeriksaan oleh ORI sendiri.

Gedung Merah Putih KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap pada pendiriannya untuk tidak mengikuti tindakan korektik yang disarankan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Seperti diketahui, hari ini Senin (16/8), merupakan hari terakhir bagi KPK untuk melaksanakan tindakan korektif dari Ombudsman terkait tes wawasan kebangsaan (TWK).

"KPK sudah selesai merespon LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) tersebut dengan menyatakan keberatan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/8).

Ali menjelaskan, keberatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme sah yang diatur dan berlaku pada proses pemeriksaan oleh ORI sendiri.

"Saat ini surat keberatan sudah diterima ORI," kata Ali.

Diberitakan, KPK sebelumnya menyatakan keberatan atas temuan Ombudsman yang menyebut adanya pelanggaran atau maladministrasi dalam pelaksanaan TWK.

"Kami menyatakan keberatan untuk menindaklanjuti tindakan korektif yang disarankan Ombudsman RI," kata Wakil Ketua Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Ghufron menyatakan, temuan Ombudsman yang menyebut adanya maladministrasi dalam pelaksaan TWK tidak berdasar bukti dan hukum.

Oleh karena itu, KPK berkirim surat keberatan tersebut kepada Ombudsman.

Surat keberatan itu, kata Ghufron merupakan bentuk respons KPK sebagaimana diatur dalam peraturan Ombudsman RI Nomor 14 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan Ombudsman RI Nomor 26 Tahun 2017 tentang tata cara penerimaan, pemeriksaan, dan penyelesaian laporan.

"Berdasarkan Pasal 25 ayat 6 b diatur bahwa dalam hal terdapat keberatan dari terlapor atau pelapor terhadap LAHP maka keberatan disampaikan kepada ketua Ombudsman," jelas Ghufron.

Ketua Ombudsman Mokhammad Najih menyebut, setidaknya terdapat tiga dugaan pelanggaran yang ditemukan Ombudsman dalam proses TWK yang akan memecat 51 pegawai KPK per November 2021.

Tiga hal yang diduga dilanggar dalam pelaksaan TWK yakni terkait dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN), kedua pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, ketiga pada tahap penetapan proses asesmen TWK.

KEYWORD :

KPK Pegawai ASN TWK tes wawasan kebangsaan Ombudsman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :