Senin, 29/04/2024 05:37 WIB

Ahok Tersangka

Polri Siap Hadapi Praperadilan Ahok

Mabes Polri, kata Boy, mengimbau semua pihak menghormati keputusan Bareskrim yang menetapkan Ahok sebagai tersangka

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Bpy Rafli Amar (Konfrontasi)

Jakarta - Markas Besar Kepolisian telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Meski demikian, korps baju coklat pimpinan Jenderal Tito Karnavian ini mengapresiasi jika calon Gubernur DKI Jakarta itu mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka.

"Ada penetapan tersangka ada gugatan melalui praperadilan itu hal yang lumrah di negara hukum. Semua mekanisme dalam hukum acara, kita harus hargai dan hormati," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jaksel, Rabu (16/11).

Ahok dikabarkan berencana akan melakukan perlawan hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan. Merespon hal itu, Mabes Polri selaku pihak yang menjerat Ahok menyatakan siap menghadapinya. "Siap," tegas Boy.

"Jadi sekali lagi, kita hormati opsi dari pilihan penegakan hukum yang berjalan ini," ditambahkan jenderal bintang dua itu.

Di sisi lain, Boy menegaskan bahwa hal terpenting dalam persoalan ini adalah mekanisme hukum yang sesuai prosedur, bukan dengan cara-cara anarkis.

Mabes Polri, kata Boy, mengimbau semua pihak menghormati keputusan Bareskrim yang menetapkan Ahok sebagai tersangka.

"Kepada masyarakat luar dilarang keras untuk melakukan aksi-aksi anarkisme di dalam merespons masalah-masalah ini. Ini imbauan kepolisian yang menurut kami patut untuk kita jadikan landasan, karena kita ingin Indonesia ini damai, maju dalam proses pembangunan yang dijalankan," tandas mantan Kapolda Banten itu.

Hal yang sama juga disampaikan Kapolri. Jenderal Tito meminta semua pihak menghormati keputusan dari penyidik soal status hukum mantan Bupati Belitung Timur itu. Kepolsian, kata Tito, sudah menangani perkara ini secara objektif berdasarkan bukti dan fakta yang ditemukan.

Semua pihak, lanjut Tito, dipersilakan mengawal proses hukum kasus ini melalui peradilan terbuka. "‎Saya yakin masyarakat Indonesia cinta damai, cinta demokrasi. Jadi mari sama-sama kita hormati ini dan saksikan nanti prosesnya di peradilan terbuka seperti kasus Jesicca," terang Tito.

Tito pada kesempatan ini menyatakan bahwa pihaknya siap dengan segala resiko pasca penetapan status tersangka Ahok. "Kami siap dengan segala risiko, yang penting kami kerja dengan aturan hukum yang ada. Ini negara hukum," tandas jenderal bintang empat jebolan Akpol 87` ini.

KEYWORD :

Basuki Tjahaja Purnama Penista Agama Ahok Tersangka Mabes Polri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :