Selasa, 14/05/2024 12:24 WIB

KPK Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Suap Pajak Angin Prayitno Aji

Sidang perdana gugatan tersebut rencananya akan digelar pada Senin (19/7).

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu) Angin Prayitno Aji.

Dalam gugatan Angin, dia meminta Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan langkah KPK yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 pada Ditjen Pajak Kemkeu tidak sah.

Angin juga meminta PN Jakarta Selatan menyatakan penahanan, penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan KPK terkait penyidikan kasus yang menjeratnya tidak sah.

"KPK tentu siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut," Plt Jubir KPK, Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Jumat (16/7).

Ipi mengatakan lembaga antikorupsi telah menerima panggilan sidang dari PN Jaksel terkait gugatan praperadilan yang diajukan Angin. Sidang perdana gugatan tersebut rencananya akan digelar pada Senin (19/7).

Lembaga Antikorupsi meyakini penetapan Angin sebagai tersangka maupun proses penahanan, penggeledahan dan penyitaan terkait penyidikan kasus tersebut telah sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

"KPK melalui Biro Hukum akan menyusun jawaban dan menyampaikannya di depan sidang permohonan praperadilan dimaksud," kata Ipi.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Angin Prayitno Aji selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak periode 2016-2019 serta Dadan Ramdani selaku Kepala Subdirektorat Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan pada Ditjen Pajak sebagai tersangka kasus dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu).

Tak hanya itu, dalam kasus ini, KPK juga menjerat Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations; Veronika Lindawati selaku kuasa wajib pajak PT Bank Pan Indonesia atau Bank Panin; dan Agus Susetyo selaku konsultan pajak terkait pemeriksaan pajak PT Jhonlin Baratama.

Angin bersama-sama dengan Dadan Ramdani diduga memeriksa pajak terhadap tiga wajib pajak, yaitu PT Gunung Madu Plantations untuk tahun pajak 2016, PT  Bank Pan Indonesia Tbk atau Bank Panin untuk tahun pajak 2016, dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan  2017.

Dalam menjalankan tugasnya, Angin dan Dadan diduga menyetujui, memerintahkan, dan mengakomodir jumlah kewajiban pembayaran pajak yang disesuaikan dengan keinginan dari wajib pajak atau pihak yang mewakili wajib pajak.

Tak hanya itu, pemeriksaan perpajakan yang dilakukan keduanya juga tidak berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Terkait hasil pemeriksaan pajak untuk tiga wajib pajak itu, Angin Prayitno Aji dan Dadan diduga menerima suap dari Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi sebagai perwakilan PT Gunung Madu Plantations sebesar Rp 15 miliar pada periode Januari hingga Februari 2018.

Angin dan Dadan juga diduga menerima suap sebesar SGD 500 ribu yang diserahkan Veronika Lindawati selaku perwakilan PT Bank Pan Indonesia Tbk dari total  komitmen sebesar Rp 25 miliar.

Kemudian pada kurun waktu bulan Juli-September 2019, kedua penyelenggara negara itu diduga menerima suap sebesar total SGD 3 juta dari Agus Susetyo sebagai perwakilan PT Jhonlin Baratama.

"Tersangka APA (Angin Prayitno Aji) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh Wajib Pajak (perusahaan) terkait pemeriksaan perpajakan tahun pajak 2016-2017 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," kata Ipi.

KEYWORD :

KPK Direktorat Jenderal Pajak PT Jhonlin Baratama Bank Panin Angin Prayitno Aji




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :