Sabtu, 27/04/2024 04:57 WIB

Status Indonesia Jadi Lower Middle Income, Komisi XI DPR: Ini Menjadi Tantangan Tersendiri

Bagi anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, perubahan status ini menjadi konsekuensi atas dampak pandemi yang memukul perekonomian Indonesia.

Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golkar, Puteri Anetta Komarudin. (Foto: Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Bank Dunia atau World Bank telah menurunkan status Indonesia dari kategori negara berpenghasilan menengah ke atas (upper middle income) pada 2019 menjadi negara berpenghasilan menengah ke bawah (lower middle income) pada 2020.

Dari publikasi yang diperbarui setiap 1 Juli 2021 tersebut, Bank Dunia mencatat Pendapatan Nasional Bruto (GNI) Indonesia turun dari US$4.050 menjadi US$3.870.

Bagi anggota Komisi XI DPR RI, Puteri Anetta Komarudin, perubahan status ini menjadi konsekuensi atas dampak pandemi yang memukul perekonomian Indonesia.

"Penurunan status Indonesia lantaran dampak pandemi Covid-19 yang memukul penghasilan masyarakat. Tentu saja dalam jangka panjang, hal ini juga menjadi tantangan tersendiri untuk kita bisa keluar dari middle income trap," kata Puteri dalam pesan singkat kepada wartawan, Selasa (13/7).

Meski begitu, politikus muda Golkar ini berharap jika status lower middle income ini bersifat sementara dan akan kembali pasca Indonesia bangkit. Nah, kunci untuk kebangkitan ekonomi terjadi jika pandemi Covid-19 di Indonesia dapat dikendalikan. 

"Karena begitu pandemi terkendali, kita dapat menjaga pergerakan ekonomi," sambung Puteri.

Bersamaan dengan itu, lanjut Puteri, pemerintah juga perlu fokus untuk mendorong transformasi secara fundamental dengan memperbaiki produktivitas, daya saing, dan kualitas sumber daya manusia.

"Sehingga, langkah-langkah penguatan ini harapannya dapat membangun perekonomian kita yang lebih berdaya tahan dan berkelanjutan," tandasnya.

World Bank menurunkan Indonesia dari kategori negara berpenghasilan menengah ke atas (upper middle income) pada 2019 menjadi negara berpenghasilan menengah ke bawah (lower middle income) pada 2020.

Dari publikasi yang diperbarui setiap 1 Juli tersebut, Bank Dunia mencatat Pendapatan Nasional Bruto (GNI) Indonesia turun dari US$4.050 menjadi US$3.870.

Perhitungan yang dilakukan Bank Dunia mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, nilai tukar mata uang, dan pertumbuhan populasi yang dipengaruhi oleh GNI per kapita.

Klasifikasi ini sebenarnya digunakan Bank Dunia secara internal sebagai salah satu pertimbangan suatu negara dalam mendapatkan fasilitas dari lembaga internasional itu. Namun, klasifikasi ini juga dirujuk secara luas oleh organisasi internasional lain.

Dalam klasifikasi baru, Bank Dunia mengkategorikan negara berpenghasilan menengah ke bawah dengan rentang pendapatan US$1.046-US$4.095 dan kelompok penghasilan menengah ke atas US$4.096-US$12.695.

Sebelumnya, klasifikasi penghasilan menengah ke bawah berada dalam rentang US$1.035-US$4.045 dan menengah ke atas sebesar US$4.046-US$12.535.

“Indonesia, Mauritius, Rumania, dan Samoa sangat dekat dengan ambang klasifikasi pada 2019 dan mereka mengalami penurunan Atlas GNI per kapita karena covid-19 yang mengakibatkan klasifikasi lebih rendah pada 2020,” jelas Bank Dunia lewat laporannya seperti dikutip, Rabu (7/7).

Artinya, status negara berpenghasilan menengah ke atas hanya mampu dipegang Indonesia selama setahun. Pada tahun lalu, Bank Dunia menaikkan peringkat Indonesia dari negara pendapatan menengah menjadi negara berpenghasilan menengah ke atas.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi XI DPR Golkar Puteri Anetta Komarudin Bank Dunia Lower Middle Income Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :