Rabu, 15/05/2024 22:25 WIB

Ingat! Saat PPKM Darurat Keluar Masuk Jakarta Wajib Miliki STRP

Di masa PPKM Darurat bagi warga yang ingin keluar masuk harus memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP).

Suasana penyekatan keluar masuk Jakarta. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan masyarakat untuk memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi yang hendak masuk-keluar wilayah DKI Jakarta saat PPKM Darurat.

STRP diperuntukan bagi masyarakat yang bekerja di sektor esensial, kritikal, hingga perorangan dengan kebutuhan yang mendesak.

"Pemprov DKI Jakarta mulai memberlakukan STRP selama masa PPKM Darurat, 5-20 Juli 2021," tulis keterangan melalui akun Instagram @dkijakarta, Senin (5/7/2021).

Berikut sejumlah syarat membuat STRP untuk pekerja sektor esensial dan kritikal baik dalam rangka perjalanan dinas ataupun rutinitas kerja:

1. Kartu tanda penduduk (KTP)
2. Surat tugas dari perusahaan (dapat melampirkan surat dengan keterangan nama, nomor KTP, foto, alamat tinggal, serta alamat yang dituju).
3. Sertifikat vaksinasi Covid-19 (masa transisi 1 minggu dari diumumkan)
4. Foto berwarna ukuran 4x6 (dilampirkan di surat tugas)

Sedangkan untuk warga dengan keperluan mendesak, maka syarat untuk membuat STRP antara lain:

1. KTP pemohon
2. Sertifikat vaksinasi Covid-19 (masa transisi 1 minggu dari diumumkan)

Setelah persyaratan tersebut dipenuhi, maka dapat melanjutkan dengan:

1. Mengakses laman https://jakevo.jakarta.go.id
2. Mengisi formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen persyaratan
3. Proses verifikasi berkas
4. Proses penerbitan oleh DPMPTSP
5. Pengunduhan STRP

"Saat pengecekan di lapangan, cukup tunjukan QR Code melalui handphone anda ke petugas," tukasnya.

KEYWORD :

STRP Jakarta PPKM Darurat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :