Jum'at, 03/05/2024 00:52 WIB

Empat Anggota DPR yang Dampingi Ahok Dilaporkan ke MKD

Koalisi Penegak Citra DPR yang terdiri dari beberapa lembaga masyarakat sipil melaporkan empat orang anggota DPR ke MKD DPR.

Direktur IPC, Ahmad Hanafi saat melapor ke MKD DPR

Jakarta - Koalisi Penegak Citra DPR yang terdiri dari beberapa lembaga masyarakat sipil melaporkan empat orang anggota DPR ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

Keempat Anggota DPR yang dilaporkan adalah, Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Junimart Girsang, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Ruhut Sitompul, dan Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP Charles Honoris.

Direktur Indonesia Parliamentary Center (IPC), Ahmad Hanafi mengatakan, dugaan pelanggaran kode etik ini adalah ketika keempat anggota DPR itu hadir mendampingi Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat pemeriksaan dugaan tindak pidana penistaan agama di Bareskrim Polri, Senin (7/11).

"Sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, maka proses penyelidikan adalah tindakan pro justicia yang dilakukan oleh kepolisian. Oleh sebab itu, yang boleh mendampingi seorang terperiksa dalam proses penyelidikan tentu saja adalah seorang pengacara yang menerima kuasa dari terperiksa," kata Hanafi, usai melapor ke MKD DPR, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (9/11).

Menurutnya, keempat anggota DPR itu diduga kuat telah melanggar kode etik, yakni adanya larangan bahwa selama menjabat sebagai anggota DPR, terdapat larangan untuk tidak berpraktik dan melakukan aktivitas sebagai advocat.

"Keterlibatan Anggota DPR kami pertanyakan, karena ada konflik kepentingan. Menurut kami keempat anggota DPR itu telah melanggar janji dan sumpah yang diucapkan sebagai anggota DPR," tegasnya.

Adapun beberapa bukti yang diserahkan ke MKD DPR adalah berupa foto sejumlah Anggota DPR yang turut serta dalam pemeriksaan Ahok di Bareskrim Polri.

Dalam kesempatan yang sama, Tenaga Ahli MKD DPR Zulfikar mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan verifikasi kelengkapan data dan identitas para pengadu.

"Kalau yang mengadu lembaga atau organisasi, harus melampirkan akte pendirian lembaga. Kita tunggu 14 hari untuk melengkapi berkas-berkas. Setelah lengkap baru kita sampaikan dalam rapat pimpinan," terang Zulfikar saat menerima para pengadu.

KEYWORD :

Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta Ahok Alquran DPR Polri MKD DPR Jurnas.com




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :