Minggu, 05/05/2024 04:00 WIB

Rangkap Jabatan Wakil Komisaris BRI, Ombudsman: Rektor UI Lakukan Maladministrasi!

Berdasarkan Pasal 35 PP No.68/2013 tentang statuta UI dengan tegas menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap oejabat BUMN.

Gedung Ombudsman RI (foto: Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Yeka Hendra Fatika menyebut bahwa Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro telah melakukan maladministrasi. Sebab, Ari juga menjabat sebagai Wakil Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berdasarkan Pasal 35 Peraturan Pemerintah No.68/2013 tentang statuta Universitas Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa rektor dan wakil rektor dilarang merangkap sebagai pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah maupun swasta.

"Intinya berdasarkan PP tersebut, Rektor dan wakil Rektor UI dilarang merangkap sebagai Pejabat di BUMN/BUMD atau swasta.  Artinya, Rektor UI telah melakukan maladministrasi, karena jelas-jelas melanggar ketentuan yang berlaku," kata Yeka dalam keterangannya, Rabu (30/6).

Yeka mengatakan bahwa Ombudsman RI periode 2016-2021 pernah melakukan pemeriksaan terkait dengan pengangkatan Ari sebagai Komisaris.

Dari hasil pemeriksaannya, Ombudsman menyatakan bahwa pengangkatan Ari sebagai komisaris merupakan pelanggaran terhadap aturan.

"Kajian itu bukan hanya terkait Ari Kuncoro saja, melainkan banyak komisaris lainnya yang rangkap jabatan. Setiap rekomendasi ombudsman perlu dilaksankan. Saat ini karena rekomendasinya sudah diberikan, maka kami tinggal melakukan resolusi monitoring, untuk memastikan dijalankan oleh Menteri BUMN," kata Yeka.

Polemik rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro mencuat setelah pihak rektorat UI memanggil Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI dan Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) UI pada Minggu (27/6).

Pemanggilan itu, lantaran BEM UI mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan label The King of Lip Service alias Raja Pembual.

Yeka mengungkapkan, pemanggilan pihak rektorat kepada BEM UI tak dipermasalahkan. Karena untuk mengklarifikasi persoalan unggahan BEM UI tersebut.

“Sebetulnya tidak ada masalah rektor memanggil mahasiswa, ataupun mahasiswa mengundang rektor, terlebih untuk mengklarifikasi duduk persoalan yang sebenarnya,” ujar Yeka.

Yeka menegaskan, yang jadi permasalahan pihaknya karena Rektor UI Ari Kuncoro rangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama Independen BRI. Sehingga banyak publik menilai adanya konflik kepentingan dalam pemanggilan BEM UI oleh pihak rektorat.

“Tapi karena Rektor UI merangkap jabatan sebagai Wakil Komut Independen BRI, maka publik bisa melihat ini merupakan conflict of interest. Makanya Ombudsman melihat hal seperti ini sudah diperingatkan jauh-jauh hari, agar kasus seperti ini tidak terjadi,” pungkas Yeka.

KEYWORD :

Ombudsman Uiniversitas Indonesia Rangkap Jabatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :