Sabtu, 04/05/2024 12:45 WIB

Anwar Hafid: Penerapan PPKM Mikro Juga Harus Perhatikan Sektor Usaha dan Jasa

Kalangan dewan mendukung penuh kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Anwar Hafid. (Foto: Dok. Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mendukung penuh kebijakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian soal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

Kendati begitu, menurut anggota Komisi II DPR RI, Anwar Hafid, aturan tersebut harus disertai dengan perhatian dan perlindungan kepada masyarakat, utamanya yang bergerak di bidang usaha dan jasa.

“Bagi jasa restoran, kantor dan pedagang pasar untuk mendapatkan santunan dan bantuan, bukan sekedar kebijakan penutupan. Agar masyarakat benar-benar merasakan perlindungan, termasuk persoalan dukungan bagi dunia usaha,” kata dia saat dikontak, Rabu (23/6).

PPKM Mikro ini  terbagi menjadi dua zona, yakni zona merah dan zona hijau. Dalam intruksi Mendagri itu, aktivitas untuk area publik di wilayah zona hijau hanya dibolehkan 25 persen, dan zona merah ditutup sementara.

Bagi Anwar, peraturan tersebut seharusnya juga bisa dioptimalkan sampai tingkat jajaran bawah. 

“Peraturan Mendagri tersebut juga mesti mengoptimalkan pos komando (Posko) penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan," terang politisi Partai Demokrat ini.

Mantan Bupati Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) ini berharap, masyarakat di zona merah harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. 

Selain itu, pemerintah pusat juga harus memberikan perhatian serius bagi daerah-daerah yang akan menerapkan PPKM Mikro nanti.

“Bagi saya sebaiknya daerah zona merah mesti benar-benar memperhatikan penerapan protokol kesehatan,” jelasnya.

“Perlu pula Pemerintah pusat dan daerah mesti  berpikir untuk memberikan dukungan bagi daerah yang akan menerapkan PPKM Mikro instruksi Mendagri tersebut,” tandasnya. 

Sebelumnya diketahui, Pemerintah juga sudah mengumumkan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM berskala mikro.

Pengetatan PPKM mikro kali ini berlaku mulai 22 Juni 2021 hingga dua pekan ke depan.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi II DPR Anwar Hafid Demokrat PPKM Mikro Dunia Usaha Covid-19




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :