Tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster Edhy Prabowo
Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka keterlibatan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan mantan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Hal itu diungkap saat jaksa menampilkan barang bukti elektronik berupa percakapan melalui Whatsapp antara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan sekretaris pribadinya bernama Safri terkait ekspor benih lobster.
"Ini ada WA dari BEP. Benar saudara saksi BEP ini Pak Edhy Prabowo?" tanya jaksa KPK dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (15/6) malam.
"Iya," jawab Safri
Safri yang juga Wakil Ketua Tim Uji Tuntas (Due Diligence) perizinan usaha perikanan budi daya lobster itu hadir dalam sidang sebagai saksi untuk Edhy Prabowo.
"Ini isinya dengan kata, `Saf, ini orangnya pak Azis Syamsuddin Wakil Ketua DPR mau ikut budi daya lobster. Novel Esda. Saudara jawab, `oke bang.` Apa maksud saudara saksi menjawab oke bang?" tanya jaksa saat membacakan pesan Edhy.
Safri menjelaskan bahwa pernyataan itu sebagai bentuk persetujuan atas perintah Edhy untuk membatu secara umum. Kemudian, Ketua Majelis Hakim Albertus Usada pun bertanya mengenai perusahaan yang terafiliasi dengan Politikus Partai Golkar itu.
"Apa yang dimaksud `Saf ini, Safri, nanti dulu sampai Syamsuddin dulu. Wakil Ketua DPR mau ikutan budi daya lobster`. Saksi bisa dijelaskan PT apa yang berkaitan dengan nama itu?" tanya ketua majelis hakim.
"Saya tidak ingat," jawab Safri.
Selanjutnya, Jaksa pun menampilkan barang bukti elektronik terkait keterlibatan Fahri Hamzah dalam kegiatan ekspor benih lobster. Dalam percakapan itu, Edhy Prabowo memerintahkan langsung Safri untuk mengurus.
`Saf, ini tim pak Fahri Hamzah mau jalan lobster. Langsung hubungi dan undang presentasi," kata jaksa membacakan pesan Edhy. "Saksi menjawab, `oke, bang.` Benar itu?" lanjut jaksa.
"Betul," kata Safri.
"Berarti memang ada perintah dari Edhy? Saudara saksi masih ingat nama perusahaannya?" cecar jaksa.
"Saya tidak tahu, tapi saya hanya koordinasi dengan saudara Andreau [Andreau Misanta Pribadi, ketua tim uji tuntas perizinan usaha perikanan budi daya lobster]," ucap Safri.
Dalam sidang ini, jaksa juga membuka barang bukti berupa percakapan antara Safri dengan Direktur Produksi dan Usaha Budi Daya Direktorat Jenderal Perikanan Budi Daya KKP, Arik Hari Wibowo.
Dalam percakapan itu, diketahui ada tiga perusahaan calon eksportir yang diberikan surat keterangan telah melakukan budi daya. Padahal, perusahaan tersebut belum melengkapi administrasi permohonan penetapan telah melakukan budi daya.
Adapun perusahaan yang dimaksud yakni PT Rama Putra, PT Samudra Mentari Cemerlang, dan PT Samudera Sumber Anugerah.
"Ini pak Safri mengirim WA pada 6 Juni 2020 pukul 17.02 dengan kata-kata kepada pak Arik. `Pak Arik, tolong untuk izin budi daya 3 perusahaan ini ya, Pak. Thanks`," tutur jaksa membaca pesan Safri.
Jaksa pun membacakan balasan Arik pada pukul 17.37. `Pak, mohon izin dilaporkan bahwa untuk perusahaan yang tergabung dalam tahap 1 dan 2 (18 perusahaan) sudah diselesaikan surat penetapannya ada di Mba Esti [Sekretaris Andreau], tapi masih banyak yang belum mengembalikan pakta integritas kepada kami. Sedangkan ketiga perusahaan di atas tergabung dalam verifikasi tahap 3 atau tahap akhir yang saat ini sedang diverifikasi oleh kawan-kawan balai. Beberapa sudah selesai dan sudah diterima laporan verifikasinya,` kata jaksa.
"Dijawab oleh saudara saksi, `oke pak Arik dan dibalas thanks`. Pak Safri juga mengatakan, `tolong yang tiga itu pak Arik atas perintah pak MKP [Edhy Prabowo], pak Arik, yang untuk izin budi dayanya, ya, pak Arik. Thanks`," pungkas jaksa.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Ekspor Benur Azis Syamsuddin Fahri Hamzah


























