Sabtu, 27/04/2024 18:27 WIB

Gara-Gara Wi-Fi, Seorang Remaja Dipenjara

Sebuah pengadilan di Perancis menjatuhi hukuman tiga bulan penjara kepada seorang remaja yang memberikan nama yang diduga terkait ISIS pada jaringan Wi-Finya.

Illustrasi (foto: Telegraph)

Perancis - Sebuah pengadilan di Perancis menjatuhi hukuman tiga bulan penjara kepada seorang remaja yang memberikan nama yang diduga terkait ISIS pada jaringan Wi-Finya. Namun, Karima Manhouli yang menjadi pengacara remaja tersebut menyangkal bahwa sang klien telah menamai jaringan internet di rumahnya dengan nama ISIS.

“Tidak ada kata-kata teroris, hanya kata ‘Daesh 21’,” ujar Karima, Sabtu (5/11), yang menyebut dirinya akan mengajukan banding atas perkara ini, sebagaimana dikutip dari Telegraph.

Pengadilan tetap menjatuhi remaja yang tidak diketahui namanya itu hukuman penjara tiga bulan, setelah menimbang nama ‘Daesh’ biasanya digunakan teroris di Arab sebagai akronim (singkatan) ISIS.

“Ini hanya perbuatan seorang remaja bodoh berumur 18 tahun yang tidak tahu apa yang sedang dia perbuat,” tambah Karima.

Kejadian ini berawal di timur Kota Dijon, setelah tetangga remaja tersebut menemukan nama ‘Daesh 21’ terdapat dalam daftar Wi-Finya pada Juli silam. Tak menunggu lama, ia langsung melaporkan temuan ini ke polisi.

“Sudah ada penyelidikan tapi tidak menemukan hasil apa-apa. Klien saya tidak terbukti menyebarkan ideologi apa pun. Dia (klien) pun menyangkal memiliki ideologi semacam itu,” tegas Manhouli.

 

KEYWORD :

WiFi ISIS Perancis Teroris Jurnas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :