Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, pada Senin lusa atau 7 November 2016, Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, secara resmi akan menghadap kepolisian sebagai terlapor.
Dalam kasus dugaan penistaan dan penghinaan agama oleh Ahok, Kapolri mengatakan, diintruksikan Preside Joko Widodo agar digelar perkara secara terbuka. "Presiden memerintahkan agar gelar perkara dibuka saja kepada media, buka saja kepada publik," kata Tito."Beliau (Presiden) memerintahkan kepada saya untuk masalah penanganan kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Saudara Basuki Tjahaja Purnama harus dilakukan dengan langkah-langkah yang cepat dan transparan," kata Kapolri setelah dipanggil oleh Presiden Joko Widodo.Bahkan, kata Kapolri, akan gelar perkara secara terbuka kepada publik dan live, maka publik dapat mengetahui kejernihan kasus itu. Dalam pertemuan dengan Presiden, Kapolri juga menjelaskan tentang langkah yang cepat dan transparan yang dimaksud Presiden.Baca juga :
Kejagung Diminta Periksa Ahok dan Nicke Soal Dugaan Keterlibatan Thohir Bersaudara di Korupsi Pertamina
Kejagung Diminta Periksa Ahok dan Nicke Soal Dugaan Keterlibatan Thohir Bersaudara di Korupsi Pertamina
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Penistaan Agama Ahok Ketua FPI


















