Minggu, 28/04/2024 05:28 WIB

Besok Ahok Dipanggil Polisi

Dalam kasus dugaan penistaan dan penghinaan agama oleh Ahok, Kapolri mengatakan, diintruksikan Preside Joko Widodo agar digelar perkara secara terbuka.

Jakarta - Kapolri  Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan, pada Senin lusa atau 7 November 2016, Gubernur DKI Jakarta Nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, secara resmi akan menghadap kepolisian sebagai terlapor.

Dalam kasus dugaan penistaan dan penghinaan agama oleh Ahok, Kapolri mengatakan, diintruksikan Preside Joko Widodo agar digelar perkara secara terbuka. "Presiden memerintahkan agar gelar perkara dibuka saja kepada media, buka saja kepada publik," kata Tito.

"Beliau (Presiden) memerintahkan kepada saya untuk masalah penanganan kasus dugaan penodaan agama dengan terlapor Saudara Basuki Tjahaja Purnama harus dilakukan dengan langkah-langkah yang cepat dan transparan," kata Kapolri setelah dipanggil oleh Presiden Joko Widodo.

Bahkan, kata Kapolri, akan gelar perkara secara terbuka kepada publik dan live, maka publik dapat mengetahui kejernihan kasus itu. Dalam pertemuan dengan Presiden, Kapolri juga menjelaskan tentang langkah yang cepat dan transparan yang dimaksud Presiden.

Langkah-langkah yang cepat ditegaskannya sebagaimana diketahui, sejak pelaporan 6 Oktober sampai dengan 21 Oktober 2016 yang meliputi 11 laporan Polisi, Polri telah melakukan langkah-langkah meskipun ada aturan dalam tentang penundaan penyidikan kasus yang melibatkan pasangan calon yang akan mendaftar atau yang telah ditetapkan sebagai pasangan calon tetapi proses tetap dilanjutkan.

"Namun saya sudah perintahkan sesuai dengan kewenangan diskresi yang ada pada saya. Saya perintahkan kepada Kabareskrim untuk melaksanakan proses, menggulirkan proses penyelidikan. Ini dalam rangka untuk menangkap aspirasi publik yang berkembang," kata Tito.

Dan dari Bareskrim Polri sampai hari ini sudah mewawancarai 22 orang, di antaranya tiga saksi pelapor dan Basuki Tjahaja Purnama sendiri yang sedianya akan dipanggil tapi datang dengan kesadaran sendiri untuk memberikan keterangan.

Selanjutnya setelah penyelidikan dan ditemukan telah terjadi penistaan atau penodaan agama, maka status terlapor Basuki Tjahaja Purnama bisa saja ditingkatkan. Tetapi jika tidak terbukti ada penistaan agama maka kasus itu dihentikan.


KEYWORD :

Penistaan Agama Ahok Ketua FPI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :