Senin, 13/05/2024 04:06 WIB

Korupsi Tanah DKI, Eks Dirut Sarana Jaya dan PT Adonara Rugikan Negara Rp152,5 Miliar

Setyo mengatakan kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur sebesar Rp152,5 miliar.

"Diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp152,5 miliar," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/5).

Dalam kasus korupsi ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah mantan Dirut Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan dan dua petinggi PT Adonara Propertindo.

Dua tersangka lainnya itu yakni, Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Tommy Adrian, dan Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtunewe. KPK juga menetapkan PT Adonara Propertindo sebagai tersangka korporasi

Setyo mengatakan kasus ini bermula ketika Perumda Sarana Jaya diberikan proyek untuk mencari lahan di Jakarta untuk dijadikan bank tanah. Perumda Sarana Jaya memilih PT Adonara Propertindo sebagai rekanan untuk mencarikan lahan yang bisa dijadikan bank tanah.

Setelah kesepakatan rekanan itu Yoory dan Anja Runtuwene menyetujui pembelian tanah di bilangan Jakarta Timur pada 8 April 2019. Usai kesepakatan, Perumda Sarana Jaya menyetorkan pembayaran tanah 50 persen ke rekening Anja melalui Bank DKI.

"Sekitar Rp108,8 miliar," imbuh Setyo.

Setelah pembayaran pertama, Yoory mengusahakan Perumda Sarana Jaya mengirimkan uang Rp43,5 miliar ke Anja. Uang tersebut merupakan sisa pembayaran tanah yang disetujui kedua belah pihak.

Dari pembelian itu, KPK mendeteksi adanya empat kejanggalan yang mengarah pada dugaan korupsi. Pembelian tanah tidak disertai kajian kelayakan objek. Kedua pembelian tanah tidak dilengkapi dengan kajian apprasial dan tanpa didukung kelengkapan persyaratan yang berlaku.

Kemudian, pembelian tanah tidak sesuai dengan prosedur dan dokumen pembelian tidak disusun secara tanggal mundur.

"Terakhir adanya kesepakatan harga awal yang dilakukan Anja dan Perumda Sarana Jaya sebelum proses negosiasi dikakukan," kata Setyo.

KEYWORD :

KPK pengadaan tanah DKI Jakarta PT Adonara Propertindo Rudy Hartono




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :