Selasa, 07/05/2024 16:37 WIB

KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Asuransi Jasindo

Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain dan Direktur Keuangan dan Investasi PT AJI Tahun 2008-2016, Solihah.

Konferensi pers penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jasindo

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pembayaran komisi kegiatan fiktif agen PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) dalam penutupan asuransi oil dan gas pada BP MIGAS-KKKS Tahun 2010-2012 dan Tahun 2012-2014.

Dua pihak yang ditetapkan tersangka ialah Pemilik PT Ayodya Multi Sarana (AMS), Kiagus Emil Fahmy Cornain dan Direktur Keuangan dan Investasi PT AJI Tahun 2008-2016, Solihah.

"Setelah mencermati fakta-fakta persidangan dalam perkara Tersangka Budi Tjahjono tersebut, KPK selanjutnya melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada bulan Oktober 2020 dengan menetapkan tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Rabu (20/5).

Firli mengatakan bahwa penetapan kedua tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat Budi Tjahjono selaku Direktur Utama PT AJI 2011-2016. Saat ini, perkara yang menjerat Budi telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam kontruksi perkara, Firli Bahuri menjelaskan bahwa Budi Tjahjo mengatur agar PT Asurasi Jasindo untuk menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS Tahun 2009-2012. Hal itu dilakukan dengan dibantu oleh Kiagus Emil dengan melobby beberapa pejabat di BP Migas.

Selanjutnya Budi memberikan sejumlah uang untuk memanipulasi cara mendapatkan pengadaannya yang seolah menggunakan jasa agen asuransi bernama Iman Tauhid Khan. Iman merupakan anak buah Kiagus Emil.

Sehingga, terjadi pembayaran komsisi agen dari PT Asuransi Jasindo kepada Iman sebanyak Rp7,3 miliar. Padahal terpilihnya PT Asuransi Jasindo  sebagai leader dalam konsorsium penutupan asuransi di BP Migas melalui beauty contest tidak menggunakan agen.

"Di mana hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 1 angka (9) dan Pasal 19 angka (2) Surat Keputusan Direksi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) No. SK. 024 DMA/XI/2008 tanggal 17 November 2008 tentang Pola Keagenan Marketing Agency PT Asuransi Jasa Indonesia," kata Firli.

Dari uang sejumlah Rp7,3 miliar itu, sebanyak Rp6 miliar diserahkan Emil kepada Budi. Sedangkan Rp1,3 miliar sisanya digunakan untuk kepentingan Emil.

Menindaklanjuti perintah Budi agar PT AJI tetap menjadi leader konsorsium dalam penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2012-2014, dilakukan rapat direksi yang di antaranya dihadiri oleh Solihah selaku Direktur Keuangan PT AJI.

Dalam rapat direksi tersebut diputuskan tidak lagi menggunakan agen Iman. Agen diganti dengan Supomo Hidjazie dan disepakati untuk pemberian komisi agen dari Supomo dikumpulkan melalui Solihah.

Dalam proses pengadaan penutupan asuransi proyek dan aset BP Migas-KKKS tahun 2012-2014 tersebut, Budi tetap menggunakan modus seolah-olah pengadaan tersebut didapatkan atas jasa agen asuransi Supomo tersebut dengan pembayaran komisi sejumlah USD600 ribu.

Kemudian uang tersebut diberikan secara bertahap oleh Supomo kepada Budi melalui Solihah. Pembagiannya antara lain USD400 ribu guna keperluan pribadi Budi, sementara sisanya USD200 ribu untuk keperluan Solihah.

"Terkait fakta dugaan ini KPK akan mengembangkan lebih lanjut dalam proses penyidikan perkara ini," ucap Firli.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

KPK PT Asuransi Jasa Indonesia Jasindo Korupsi Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :