Jakarta - Ormas Front Pembela Islam (FPI) mengajukan tiga saksi ahli kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terkait kasus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang diduga menista agama.
"Nanti dia (Ketua FPI Habib Rizieq) akan dimintai keterangan pukul 13.00 WIB. Kalau ahli pidana (Mudzakir) sudah masuk tadi pukul 10.00 WIB," kata Ketua Bantuan Hukum FPI Jakarta, Sugito Atmo Pawiro di kantor Bareskrim Polri, Rabu.Sementara saksi ahli ketiga yakni ahli bahasa, baru diajukan pada pekan depan. Menurutnya, ahli bahasa yang akan diajukan FPI berasal dari Universitas Gajah Mada atau dari Universitas Indonesia.Sementara Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan dilakukan usai penyidik Bareskrim meminta keterangan seluruh saksi ahli.Baca juga :
Kejagung Diminta Periksa Ahok dan Nicke Soal Dugaan Keterlibatan Thohir Bersaudara di Korupsi Pertamina
Menurutnya gelar perkara tahap awal ini akan menentukan kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. "Kami minta publik untuk bersabar. Kami sangat hati-hati (menangani kasus), terlebih ini momennya pilkada. `Enggak` bisa (penyelidikan) diburu-buru," katanya.
Kejagung Diminta Periksa Ahok dan Nicke Soal Dugaan Keterlibatan Thohir Bersaudara di Korupsi Pertamina
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Penistaan Agama Ahok Ketua FPI




























