Ketum Partai Demokrat SBY
Jakarta - Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai bukan di tangan Presiden Jokowi dan Ormas Islam. Penuntasan kasus itu berada di tangan aparat penegak hukum atau Polri.
Demikian disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam jumpa pers, di Puri Cikeas, Bogor, Rabu (2/11).SBY menyerahkan, kasus Ahok soal Alquran surat Al Maidah 51 kepada aparat kepolisian yang memiliki kewenangan dalam penegakkan hukum."Bola (kasus Ahok) ada di penegak hukum. Bukan di jalan-jalan raya, bukan di tangan Pak Jokowi, bukan di tangan pemimpin organisasi massa Islam," kata SBY.Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta Ahok Alquran DPR Polri SBY Intelijen Jurnas.com