Jum'at, 26/04/2024 16:05 WIB

Mendikbud Tinjau Vaksinasi Ribuan Guru di Balikpapan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim meninjau pelaksanaan vaksinasi para pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) se-kota Balikpapan, di Dome Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa (6/4).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim (Foto: Ist)

Balikpapan, Jurnas.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim meninjau pelaksanaan vaksinasi para pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) se-kota Balikpapan, di Dome Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Selasa (6/4).

Pemerintah Kota Balikpapan menggiatkan vaksinasi sebagai bentuk dukungan dan komitmen bersama untuk segera melakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di masa pandemi Covid-19.

Menurut Walikota Balikpapan, Rizal Effendi, pihaknya telah melakukan vaksinasi kepada 2.600 PTK.

"Hari ini tambah 1.000 orang jadi totalnya 3.600 PTK," terang Rizal.

Dia berharap kedatangan Mendikbud bisa mendorong bertambahnya pengiriman dosis vaksin. Dengan demikian, semakin banyak PTK yang divaksinasi dan rencana PTM terbatas bisa dilaksanakan segera.

1.000 PTK yang divaksinasi dosis pertama hari ini mencakup PTK jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Sekolah Dasar (SD). 50 di antaranya adalah PTK Madrasah Ibtidaiyah (MI) di bawah binaan Kementerian Agama (Kemenag).

"Kemdikbud mengapresiasi pemerintah kota Balikpapan yang telah memprioritaskan vaksinasi bagi PTK. Langkah pemerintah kota Balikpapan untuk memberikan vaksinasi bagi PTK jenjang PAUD, TK, SLB dan SD sangatlah tepat. Sebab, murid-murid jenjang tersebutlah yang paling sulit melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) selama pandemi," ujar Mendikbud selepas kegiatan.

"Segera setelah guru-guru mendapat vaksinasi Covid-19, maka PTM terbatas bisa segera dilakukan. Tidak perlu menunggu sampai bulan Juli," tegas Mendikbud.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 diumumkan Selasa (30/3) lalu, menyatakan bahwa setelah PTK di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara lengkap, pemerintah pusat/pemerintah daerah kantor/kantor wilayah Kemenag mewajibkan satuan pendidikan untuk (1) memberikan layanan PTM terbatas; dan (2) memberikan layanan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Namun demikian, satuan pendidikan yang sudah ataupun dalam proses melakukan PTM terbatas walaupun PTK-nya belum divaksinasi tetap diperbolehkan melakukan PTM terbatas selama mengikuti protokol kesehatan dan sesuai izin pemerintah daerah.

KEYWORD :

Mendikbud Nadiem Anwar Makarim Vaksinasi Guru




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :