Kamis, 25/04/2024 12:08 WIB

Dosen RI di Inggris Nilai Aturan PermenPANRB Hambat Karir

Dosen RI di Inggris Nilai Aturan PermenPANRB Hambat Karir

Ilustrasi dosen (Foto: Doknet)

Jakarta, Jurnas.com - Para dosen muda Indonesia yang sedang melanjutkan pendidikan doktoral (S-3), menilai Peraturan Menteri PANRB (PermenPANRB) Nomor 1 Tahun 2023 akan menghambat karir dosen. Dampaknya, motivasi dosen untuk menuntut ilmu bakal menurun.

"Peraturan MenpanRB itu dapat menyebabkan demotivasi bagi para dosen sehingga berpotensi menyebabkan efek brain drain," kata Ketua Doctrine UK, Gatot Subroto dalam keterangannya kepada Jurnas.com pada Sabtu (13/5).

Keluhan ini disampaikan langsung kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim yang sedang menjalani kunjungan kerja di London, Inggris.

Gatot mengatakan, brain drain adalah situasi di mana para ilmuwan lebih memilih menetap di luar negeri, dibanding mengembangkan pengetahuan di negara mereka sendiri, sehingga mengakibatkan berkurangnya SDM yang unggul di dalam negeri.

Gatot menyebut aturan tersebut memberikan pengakuan yang berbeda terhadap angka kredit kumulatif ijazah S3. Hal ini berbeda dengan aturan sebelumnya.

"Proses promosi jabatan fungsional dosen pada PermenPANRB No.1 Tahun 2023 bakal menjadi lebih sulit," ucapnya.

Doctrine UK juga menyoroti Pasal 39 ayat 2 PermenPANRB No.1 Tahun 2023 yang berpotensi menghambat dosen untuk menjadi profesor.

"Seorang dosen tidak dapat dipromosikan menjadi guru besar apabila masih terdapat guru besar lain pada bidang ilmu yang sama. Hal ini akan memberikan disinsentif bagi putra-putri terbaik Indonesia untuk memilih karir sebagai seorang akademisi," urai Yorga.

Selain itu, organisasi mahasiswa doktoral Indonesia di Inggris ini juga mengkritik penilaian kinerja pejabat fungsional pada PermenPANRB 1/2023 yang memasukkan unsur penilaian ekspektasi pimpinan.

Unsur ini dinilai dapat mengarah pada bias penilaian yang lebih mengandalkan hubungan personal dibandingkan profesionalisme dan keahlian.

"Tentu hal ini berisiko menumbuhkan nepotisme dalam promosi dosen," ujar Yorga.

Para dosen muda ini pun berharap Nadiem dapat merumuskan aturan teknis PermenPANRB yang memprioritaskan prinsip kenaikan jabatan berbasis meritokrasi, tanpa pembatasan angka kredit maksimal per jenjang karir.

"Kami terus bekerja keras, dan memastikan bahwa peraturan jabatan fungsional akan merdampak pada transformasi pendidikan di Indonesia," jawab Nadiem didampingi Plt. Dirjen Diktiristek, Nizam.

KEYWORD :

Permenpanrb Doctrine UK PAK Dosen Mendikbudristek




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :