Sabtu, 27/04/2024 04:50 WIB

Soal RUU Praktik Psikologi, Komisi X DPR Serap Aspirasi di UGM Yogyakarta

RUU Praktik Psikologi telah masuk Prolegnas Prioritas 2021. RUU ini akan dibahas bersama pemerintah meliputi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial,  serta KemenkumHAM.

Wakil Ketua Komisi X DPR, Dede Yusuf

Jakarta, Jurnas.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Praktik Psikologi telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. RUU ini akan dibahas bersama pemerintah meliputi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial,  serta Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelum melakukan pembahasan lebih lanjut, Komisi X DPR RI berupaya menyerap aspirasi dan masukan dari para stakeholder. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Macan Effendi menyampaikan hal tersebut saat memimpin Tim Kunjungan Kerja Spesifik Panja RUU Praktik Psikologi menyerap masukan RUU Praktik Psikologi dari Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM), Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran dan Kemahasiswaan, Dekan Fakultas Psikologi UGM, Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI dan Perwakilan Kampus Swasta di Balai Senat UGM, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Senin (5/4).

“Psikologi saat ini menjadi persoalan dan isu penting salah satunya di media sosial. Sebab banyak orang yang tidak punya latar belakang psikologi tapi mengaku mampu memberikan materi terkait psikologi. Kami mohon masukan komprehensif terkait RUU Praktik Psikologi ini," tandas Dede Yusuf.

Politisi Partai Demokrat ini menjelaskan bahwa ruh dari RUU Praktik Psikologi ini adalah bagaimana perlindungan terhadap konsumen (masyarakat) itu adalah suatu hal yang paling penting. Psikolog yang melakukan praktik juga mendapat perlindungan sebagaimana profesi lainnya. Dan memberikan kepastian hukum bagi organisasi profesi yang berwenang dalam penyelenggaraan praktik psikologi.

"Jangan sampai terjadi maaf ‘kebohongan-kebohongan’ yang mengaku-ngaku sebagai psikolog, tapi nyatanya tidak ada background pendidikan psikologi. Maka diperlukan aturan dan kejelasan mengenai praktik psikologi ini," tukas legislator dapil Jawa Barat II itu.

Rektor UGM Panut Mulyono berharap melalui pertemuan ini bisa menghasilkan kesimpulan yang dapat digunakan Tim Panja dalam menindaklanjuti RUU agar bisa segera disahkan. Dengan begitu, bisa memberikan jaminan secara hukum terkait praktik psikologi di Indonesia.

“Payung hukum yang menjamin kepastian terhadap praktik profesi psikologi sangat diperlukan. Sebab, dengan adanya undang-undang yang memiliki kekuatan hukum bisa memberikan jaminan akan kualitas layanan, sehingga praktik psikologi lebih kuat dan mantap," pungkas Panut.

Kunjungan Panja RUU Praktik Psikologi ke UGM ini juga diikuti Anggota Komisi X DPR RI Adriana Dondokambey (PDI-Perjuangan), Ratih Megasari Singkarru (NasDem), Bisri Romli (PKB), Andi Muawiyah Ramly (PKB), A.S Sukawijaya (PD), Ledia Hanifah (PKS), Mitra Fakhruddin (PAN) dan Illiza Saaddudin Djamal (PPP).

KEYWORD :

Warta DPR Komisi X DPR RUU Praktik Psikologi Prolegnas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :