Rabu, 01/05/2024 23:43 WIB

Suap Irman Gusman

Irman Gusman dan Penyuap Segera Disidangkan

Jaksa KPK selanjutnya memiliki 14 hari untuk merampungkan surat dakwaan, kemudian melimpahkannya pengadilan

Irman Gusman (fleble.com)

Jakarta - Tiga tersangka dugaan suap rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Hal itu menyusul telah rampungnya proses penyidikan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap ketiganya.

Ketiga tersangka itu yakni, mantan Ketua DPR RI Irman Gusman, Bos CV Semsta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Berkas penyidikan, barang bukti, dan para tersangka itu telah dilimpahkan ke Jaksa KPK.

"Hari ini penyidik melimpahkan berkas, barang bukti dan 3 tersangka (tahap 2), atas nama: IG, XS dan M terkait kasus tindak pidana korupsi suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pengurusan kuota gula impor," kata Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriarti melaui pesan singkat, Kamis (27/10) malam.

Jaksa KPK selanjutnya memiliki 14 hari untuk merampungkan surat dakwaan, kemudian melimpahkannya ke pengadilan. Sedianya para tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Mantan Ketua DPD RI Irman Gusman sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan yang dilakukan Satgas KPK pada 17 September 2016. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Bos CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi.

Diduga suap itu berkaitan dengan rekomendasi kuota distribusi gula impor di Sumatera Barat. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta karena menggunakan jabatannya untuk mempengaruhi pejabat tertentu terkait pengurusan kuota gula impor yang diberikan Bulog pada CV Semesta Berjaya tahun 2016 di Sumbar.

Kasus itu sendiri bermula dari penyelidikan dugaan pemberian uang dari Xaveriandy kepada Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumatera Barat Fahrizal yang dilakukan KPK. Pemberian uang itu terkait kasus penjualan gula oleh CV Rimbun Padi Berjaya tanpa label SNI di Sumbar yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.

Xaveriandy yang juga mantan Direktur CV Rimbun Padi Berjaya diduga membayar Jaksa Fahrizal untuk membantunya dalam persidangan. Fahrizal diduga menerima uang Rp 365 juta dari Xaveriandy. Jaksa Fahrizal telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dijebloskan ke jeruji besi.

KEYWORD :

Suap Irman Gusman KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :