Sabtu, 27/04/2024 19:11 WIB

Tok... DPR Sahkan UU ITE

Paripurna DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi UU.

Ilustrasi

Jakarta - Paripurna DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi UU.

Ketua Panitia Kerja (Panja) UU ITE/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">RUU ITE, TB Hasanuddin mengatakan, revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE tersebut untuk memberikan menfaat yang besar bagi seluruh warga negara.

Menurutnya, jika teknologi informasi dimanfaatkan dengan baik dan benar, maka akan memberi manfaat yang besar. Namun, sebaliknya bisa juga digunakan untuk menyebar informasi yang bersifat merusak.

"Karena itu perlu ada regulasi yang memadai. Karena komunikasi di dunia maya kerap berlangsung tanpa batas dan terkadang memunculkan korban," kata Hasanuddin, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/10).

Hasanuddin menjelaskan, ada empat hal krusial dalam pembahasan RUU tersebut. Pertama, penambahasan Pasal 26 yang menuliskan adanya right to be forgotten.

Pasal tersebut menjelaskan, seorang tersangka yang terbukti tidak bersalah di pengadilan, maka berhak mengajukan ke pengadilan agar pemberitaan tersangka dirinya agar dihapus.

Lalu, terkait durasi hukuman penjara soal pencemaran nama baik, penghinaan dan sebagainya dikurangi menjadi di bawah lima tahun.

Dengan begitu, berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka selama masa penyidikan tak boleh ditahan karena hanya disangka melakukan tindak pidana ringan yang ancaman hukuman penjaranya di bawah lima tahun.

Ketiga, tafsir atas Pasal 5 terkait dokumen elektronik sebagai bukti hukum yang sah di pengadilan. UU ITE yang baru mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan dokumen elektronik yang diperoleh melalui penyadapan (intersepsi) tanpa seizin pengadilan tidak sah sebagai bukti.

Terakhir, penambahan ayat baru dalam pasal 40. Dalam ayat tersebut pemerintah berhak menghapus dokumen elektronik yang terbukti menyebarkan informasi dan melanggar UU. Informasi yang dimaksud terkait pornografi, SARA, terorisme, pencemaran nama baik.

Menurutnya, jika situs yang menyediakan informasi melanggar UU merupakan perusahaan media, maka akan mengikuti mekanisme di Dewan Pers. Namun, bila situs yang menyediakan informasi tersebut tak berbadan hukum dan tak terdaftar sebagai perusahaan media, pemerintah berhak langsung memblokirnya.

Usai Hasanuddin membacakan laporan hasil Panja, pimpinan rapat Paripurna DPR Agus Hermanto langsung mengetok paluj pertanda RUU tersebut disahkan sebagai UU. Saat pengesahan, seluruh anggota DPR menyetujui.

KEYWORD :

RUU ITE UU ITE DPR TB Hasanuddin Jurnas.com




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :