Ilustrasi
Jakarta - Paripurna DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi UU.
Ketua Panitia Kerja (Panja) UU ITE/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">RUU ITE, TB Hasanuddin mengatakan, revisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE tersebut untuk memberikan menfaat yang besar bagi seluruh warga negara.Menurutnya, jika teknologi informasi dimanfaatkan dengan baik dan benar, maka akan memberi manfaat yang besar. Namun, sebaliknya bisa juga digunakan untuk menyebar informasi yang bersifat merusak. "Karena itu perlu ada regulasi yang memadai. Karena komunikasi di dunia maya kerap berlangsung tanpa batas dan terkadang memunculkan korban," kata Hasanuddin, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (27/10).Baca juga :
Polemik Zat Adiktif di RUU Kesehatan, Usulan Pembedaan Aturan Rokok Konvensial dan Elektrik Mulai Muncul
Pasal tersebut menjelaskan, seorang tersangka yang terbukti tidak bersalah di pengadilan, maka berhak mengajukan ke pengadilan agar pemberitaan tersangka dirinya agar dihapus.Lalu, terkait durasi hukuman penjara soal pencemaran nama baik, penghinaan dan sebagainya dikurangi menjadi di bawah lima tahun.
Polemik Zat Adiktif di RUU Kesehatan, Usulan Pembedaan Aturan Rokok Konvensial dan Elektrik Mulai Muncul
RUU ITE UU ITE DPR TB Hasanuddin Jurnas.com