Minggu, 12/05/2024 14:05 WIB

Korupsi Pengadaan Tanah Munjul, Petinggi PT Adonara Propertindo Mangkir Panggilan KPK

KPK mengultimatum Anja untuk kooperatif hadir untuk memenuhi panggilan pada tanggal yang telah ditentukan.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Anja Runtuwene mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia sedianya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon,Kecamatan Cipayung,Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta Tahun 2019.

"Sebagaimana Informasi yang kami terima, Anja Runtuwene (Wakil Direktur PT Adonara Propertindo) mengirimkan surat tertulis kepada Tim Penyidik KPK untuk diagendakan pemeriksaan ulang pada hari Selasa (23/03)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/3).

Ali tak menjelaskan alasan Anja mangkir dari panggilan KPK. Namun, pihaknya mengultimatum Anja untuk kooperatif hadir untuk memenuhi panggilan pada tanggal yang telah ditentukan.

"KPK menghimbau dan mengingatkan pada yang bersangkutan untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang telah ditentukan tersebut," ucapnya.

Diketahui, KPK tengah mengusut kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Tanah ini nantinya bakal digunakan untuk membangun rumah dengan down payment atau DP Rp0 yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Meski belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK. Tersangka pertama adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.

Selain itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, komisi antirasuah ini juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo.

KEYWORD :

KPK pengadaan tanah DKI Jakarta PT Adonara Propertindo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :