Minggu, 28/04/2024 06:42 WIB

Nurhadi Akui Dapat Fasilitas dari Rumah Sakit Grup Lippo

Pemberian fasilitas itu terjadi saat Nurhadi menjabat Sekretaris Mahkamah Agung (MA)

Mantan Sekjen MA Nurhadi (Istimewa)

Jakarta - Nurhadi Abdurrachman mengakui dirinya dan istri Tin Zuraida mendapat fasilitas layanan kesehatan dari Rumah Sakit Siloam MRCCC (Mochtar Riady Comprehensive Cancer Center) Semanggi, Jakarta.

Pemberian fasilitas itu terjadi saat Nurhadi menjabat Sekretaris Mahkamah Agung (MA).

"Saya memang dijadwalkan berulang kali," ungkap Nurhadi saat bersaksi dalam perkara suap untuk terdakwa Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (26/10).

"Kalau Ibu (Tin Zuraida) pernah di MRCCC, tapi pakai VVIP akses," ucap Nurhadi.

Meski mengaku sering dijadwalkan, Nurhadi klaim jika dirinya sampai sekarang belum pernah menjalani pengobatan di rumah sakit itu. Dia berdalih belum pernah menjalani pengobatan lantaran takut dengan jarum suntik.

"Saya memang dijadwalkan berulang kali, tapi sampai sekarang belum pernah karena saya takut jarum suntik," kata Nurhadi.

Dalam kesaksiannya, Nurhadi juga mengaku tak mengetahui siapa yang menjadwalkan pengobatannya di RS MRCCC Semanggi itu. Menurut Nurhadi, dirinya hanya mengaku mendapatkan informasi soal jadwal berobat yang sudah keluar dari petinggi Lippo Group, Eddy Sindoro.

"Saya tidak tahu siapa yang jadwalkan. Saya cuma dikasih tahu Pak Eddy," terang Nurhadi.

Sebelumnya, Nurhadi dan istrinya mendapat layanan kesehatan tersebut terungkap setelah jaksa penuntut umum KPK membuka percakapan BlackBerry Messenger (BBM) terdakwa Doddy Aryanto Supeno, asisten mantan Presiden Direktur Lippo Group, Eddy Sindoro, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/8). Pesan percakapan BBM Doddy itu terjadi pada tanggal 6 Oktober 2015, yakni:

Doddy: Tolong aturkan Pak Wu MRA kepala n jantung di MRCCC 7 Nov jam 1.30 pm sekalian Ibu Wu MSCT utk kepala n jantung Tq

Nama: Nurhadi SH, MH
TTL: Kudus 19-06-1957

Nama: Tin Zuraida SH, M,KN
TTL: Surabaya, 29-09-1960
Pak Stevanus ini nama2 & tanggal lahir untuk tgl 7 Nov 15 hari Sabtu, tks

Jaksa kemudian mengkonfirmasi soal fasilitas kesehatan untuk Nurhadi dan istrinya di RS MRCCC tersebut kepada Doddy yang menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus suap Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam keterangannya, Doddy mengakui bahwa pesan dalam BBM itu atas atensi dari ajudan Nurhadi. Jaksa juga mengkonfirmasi soal pesan BBM lainnya.

"6 Oktober 2015 ada memo tolong aturkan pak WU ke MRCCC?" tanya jaksa.

"Ya, itu dari ajudan pak Nurhadi," jawab Doddy.

"RS Siloam itu milik siapa?" kata jaksa bertanya siapa pemilik RS Siloam.

Rumah Sakit Siloam merupakan salah satu jaringan rumah sakit swasta yang didirikan Lippo Grup. "Nggak tahu," jawab Doddy.

Dalam perkara suap penanganan PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ini, jaksa penuntut umum dari KPK mendakwa Doddy menyuap Panitera/Sekretaris PN Jakpus, Edy Nasution, sejumlah Rp 150 juta agar menunda proses "aanmaning" atau peringatan eksekusi terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP), dan menerima pendaftaran PK PT Across Asia Limited (AAL). Padahal, pengajuan PK tersebut telah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang.

Jaksa mendakwa Doddy bersama-sama dengan pegawai (bagian legal) PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti; Presiden Direktur PT Paramount Enterprise, Ervan Adi Nugroho; dan Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro; melakukan penyuapan.

Kasus suap ini berawal saat Lippo Group menghadapi beberapa perkara hukum, sehingga Eddy Sindoro menugaskan Hesti untuk melakukan pendekatan dengan pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara. Eddy Sindoro juga menugaskan Doddy untuk melakukan penyerahan dokumen maupun uang kepada pihak-pihak lain yang terkait perkara.

Atas perbuatan tersebut jaksa mendakwa Doddy melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait kasus dugaan suap pengajuan PK di PN Jakpus itu, KPK mencegah Nurhadi Abdurrachman, Royani yang disebut-sebut sebagai sopir sekaligus ajudan Nurhadi, dan Chairman PT Paramount Enterprise International sekaligus eks Presiden Direktur Lippo Group, Eddy Sindoro pergi ke luar negeri.

KEYWORD :

KPK Nurhadi Eddy Nasution Eddy Sindoro Lippo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :