Jakarta - Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dari empat tahun menjadi delapan tahun penjara, setelah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum.
Anggota majelis hakim kasasi perkara tersebut, Krisna Harahap membenarkan diperberatnya hukuman Jero Wacik tersebut dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, hukuman tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.073.031.442 subsider 2 tahun penjara.Majelis hakim kasasi yang menangani perkara tersebut dipimpin oleh Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M.S. Lumme. Mantan Menteri Pariwisata itu, tersandung kasus penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) dan menerima gratifikasi.Baca juga :
Belanda Tangkap Lebih dari 1.500 Aktivis Iklim
"Majelis menganggap kasasi yang diajukan oleh KPK itu, antara lain bahwa hukuman 4 tahun yang dijatuhkan oleh pengadilan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Krisna dilansir Ant.
Belanda Tangkap Lebih dari 1.500 Aktivis Iklim