Senin, 29/04/2024 11:27 WIB

MA Perberat Hukuman Jero Wacik

Hukuman tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.073.031.442 subsider 2 tahun penjara.

Jakarta - Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dari empat tahun  menjadi delapan tahun penjara,  setelah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum.

Anggota majelis hakim kasasi perkara tersebut, Krisna Harahap membenarkan diperberatnya hukuman Jero Wacik tersebut dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Selain itu, hukuman tambahan berupa kewajiban mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp5.073.031.442 subsider 2 tahun penjara.

Majelis hakim kasasi yang menangani perkara tersebut dipimpin oleh Artidjo Alkostar dengan anggota Krisna Harahap dan M.S. Lumme. Mantan Menteri Pariwisata itu, tersandung kasus penyalahgunaan Dana Operasional Menteri (DOM) dan menerima gratifikasi.  

"Majelis menganggap kasasi yang diajukan oleh KPK itu, antara lain bahwa hukuman 4 tahun yang dijatuhkan oleh pengadilan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat," ujar Krisna dilansir Ant.

Krisna juga membenarkan bahwa Majelis Agung yang memeriksa perkara kasasi itu mengesampingkan kesaksian yang menyatakan bahwa sulit memisahkan antara pribadi dan jabatan. Karena, jabatan itu melekat pada diri seorang menteri selama 24 jam.

Sebelumnya, Jero yang juga mantan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata yang juga pentolan Partai Demokrat, dituntut hukuman sembilan tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Jero juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan, kemudian membayar kerugian negara sebesar Rp18,7 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan, hal tersebut diganti dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun.

Oleh jaksa penuntut umum, Jero dianggap terbukti melakukan korupsi saat menjabat sebagai menteri atas tiga dakwaan yang menjeratnya.

KEYWORD :




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :