Selasa, 14/05/2024 15:46 WIB

Periksa Irjen KKP, KPK Dalami Kebijakan Bank Garansi Edhy Prabowo

Hal itu didalami melalui keterangan Inspektur Jenderal KKP, M Yusuf. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan.

Irjen KKP, M Yusuf di Gedung KPK, Rabu (17/3).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya kebijakan Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo terkait pembuatan bank garansi oleh para eksportir yang mendapat izin ekspor benih lobster.

Hal itu didalami melalui keterangan Inspektur Jenderal KKP, M Yusuf. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo dan kawan-kawan.

"M Yusuf didalami pengetahuannya antara lain terkait mengenai adanya kebijakan Tsk EP (Edhy Prabowo) agar pihak eksportir yang mendapatkan ijin eksport benih bening lobster untuk membuat bank garansi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (17/3).

Edhy disebut memerintahkan anak buahnya untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Perintah itu terkait dengan duit Rp52,3 miliar yang disita KPK. Duit tersebut diduga berasal dari para eksportir benur yang telah mendapatkan izin ekspor dari KKP.

Selain M Yusuf, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal di KKP, Antam Novambar. Dia sedianya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Edhy, namun Antam mangkir dari pemeriksaan KPK.

"Yang bersangkutan konfirmasi secara tertulis tidak dapat hadir karena sedang melaksanakan kegiatan dinas luar kota yang telah terjadwal sebelumnya," ucap Ali

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus inim Mereka ialah mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo; Stafsus Menteri KKP, Safri dan Andreau Pribadi Misata; Pengurus PT ACK Siswadi;, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih dan Amiril Mukminin. Sementara, satu tersangka pemberi suap yakni Direktur PT DPP Suharjito.

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK). Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp1.800/ekor.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosita Ekspor Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :