Senin, 29/04/2024 08:30 WIB

KPK Dalami Peran Sekjen KKP Antam dalam Kasus Edhy Prabowo

Pendalaman peran Antam diselisik KPK usai penyitaan uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar dalam kasus ini.

Tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster Edhy Prabowo

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami peran mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar dalam kasus dugaan suap perizinan ekspor benih bening lobster atau benur yang menjerat eks Menteri KP Edhy Prabowo.

Pendalaman peran Antam diselisik KPK usai penyitaan uang tunai sekitar Rp 52,3 miliar dalam kasus ini. Antam diduga menerima perintah Edhy Prabowo untuk membuat surat perintah tertulis terkait dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Selanjutnya, Kepala BKIPM memerintahkan Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta I Soekarno Hatta untuk menerima garansi bank tersebut. KPK menduga garansi bank itu sebenarnya merupakan komitmen fee dari para eksportir.

"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster tersebut diduga tidak pernah ada," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (15/3).

Ali mengatakan sejauh ini peran Sekjen KKP yang diketahui adalah menandatangani surat perintah tersebut. Dia memastikan lembaganya akan mendalami terkait peran yang lebih signifikan.

"Apakah kemudian nanti ada peran yang signifikan terkait perbuatan tersangka EP (Edhy Prabowo), tentunya nanti akan kami konfirmasi lebih lanjut kepda para saksi apakah kemudian ada unsur kesengajaan misalnya dalam konstruksi secara keseluruhan proses di dalam dugaan korupsi seluruh peristiwa yang ada di perkara ini," kata Ali.

Meski demikian, Ali belum bisa memastikan kapan KPK akan memeriksa Antam dalam perkara ini. Di mana, pihaknya akan melihat perkembangan terlebih dahulu terkait kasus ini.

"Nanti lihat perkembangan dulu, karena yang terpenting uang telah dilakukan penyitaan dan akan dikonfirmasi kepada para saksi, saksinya siapa yang nanti akan dipanggil," katanya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosita Ekspor Benur Sekretaris Jenderal An




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :