Kamis, 02/05/2024 14:37 WIB

KPK Sita Dokumen Perizinan PLTU 2 Cirebon dari Petinggi HDEC

Dokumen itu disita saat tim penyidik memeriksa Pejabat Kuasa Head Office Hyundai Engineering and Construction (HDEC), Sanghyun Paik dan Business Development atau Jakarta Branch Office HDEC, Agustinus

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen penting terkait kasus dugaan suap perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 Cirebon.

Dokumen itu disita saat tim penyidik memeriksa Pejabat Kuasa Head Office Hyundai Engineering and Construction (HDEC), Sanghyun Paik dan Business Development atau Jakarta Branch Office HDEC, Agustinus sebagai saksi kasus yang menjerat General Manager Hyundai Engineering & Construction (HDEC), Herry Jung.

"Dilakukan penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (17/2).

Selain itu, tim penyidik juga mencecar Sanghyun dan Agustinus mengenai penyusunan kontrak fiktif yang diduga menjadi modus suap Herry Jung kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Keduanya pun dicecar penyidik soal aliran uang suap kepada Sunjaya untuk memuluskan pengurusan izin PT Cirebon Energi Prasarana.

"Para saksi didalami keterangannya terkait dugaan penyusunan kontrak fiktif dan adanya dugaan pemberian sejumlah uang kepada SUN (Sunjaya Purwadisastra) selaku Bupati Cirebon untuk mempermudah pengurusan izin investasi di Kota Cirebon," kata Ali.

Dalam kasus ini, Herry Jung diduga memberikan suap kepada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra sebesar Rp 6,04 miliar dari janji awal Rp 10 miliar.

Suap ini terkait dengan perizinan PT Cirebon Energi Prasarana yang menggarap PLTU 2 di Kabupaten Cirebon. Pemberian suap dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri). Sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar.

Fakta-fakta mengenai aliran suap dari HDEC kepada Sunjaya ini telah mencuat dalam proses persidangan perkara suap perizinan yang menjerat Sunjaya sebelumnya.

Dalam persidangan terungkap uang itu dikucurkan oleh Herry Jung yang diserahkan secara bertahap kepada Camat Beber Kabupaten Cirebon, Rita Susana yang juga istri Camat Astanajapura, Mahmud Iing Tajudin, atas perintah Sunjaya.

KEYWORD :

KPK PT Cirebon Power Teguh Haryono Herry Jung Hyundai Engineering & Construction




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :