Selasa, 14/05/2024 03:07 WIB

KPK Periksa 5 Saksi Terkait Kasus Suap Walkot Cimahi

Mereka diperiksa untuk tersangka mantan Wali Kota Cumahi Ajay Muhammad Priatna.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan agends pemeriksaan terhadap 5 orang saksi terkait kasus suap izin pembangunan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda yang menyeret nama Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna.

Kelima saksi tersebut yakni Rudi Setiawan dari pihak swasta CV Indra Nugraha, Muhammad Ridwan seorang karyawan PT Trisakti Manunggal Perkasa International dan Reri Marliah Plt Direktur Utama RSUD Cibabat Cimahi.

Kemudian, dua orang saksi dari swasta yakni Tetep Hidayat dan Anggara Narendraputra. Mereka diperiksa untuk tersangka Ajay.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AJM (Ajay Muhammad Priatna),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (8/2).

Sebelumnya, KPK menangkap Ajay M Priatna (Walikota Cimahi 2017-2022) dan sepuluh orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan di Bandung dan Cimahi pada Jumat, 27 November 2020.

Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan terkait dengan dugaan suap dalam Perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020. Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp425 juta.

Dari sebelas orang yang diamankan, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Dua tersangka tersebut adalah AJM yang diduga sebagai penerima dan HY (Komisaris RSU KS) yang diduga sebagai pemberi. Tersangka AJM diduga telah menerima uang Rp1,661 miliar dari total commitment fee Rp3,2 miliar.

Penerimaan uang ini diduga terkait dengan pengurusan perizinan pembangunan rumah sakit. Commitment fee tersebut diduga ditetapkan sebesar 10 persen dari total biaya pembangunan rumah sakit Rp32 miliar.

Sebagai penerima tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai pemberi tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KEYWORD :

KPK Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna Tersangka Suap




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :