Senin, 29/04/2024 05:58 WIB

Gamawan Fauzi Kembali Diperiksa KPK

Pada kesempatan ini, Gamawan mengklaim tak ada yang salah dengan proyek e-KTP

Gamawan Fauzi (sayangi.com)

Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi kembali datangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (20/10).

Gamawan mengaku akan menjalani pemeriksaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Nama Gamawan sendiri hari ini tak ada dalam jadwal pemeriksaan KPK. Meski begitu, Gamawan mengaku sudah membuat janji dengan penyidik KPK.

"Saya sudah janji dengan penyidik. Iya (pemeriksaan lanjutan)," kata Gamawan yang tampil mengenakan kemeja putih yang dibalut jas setibanya di gedung KPK, Jakarta.

Meski demikian, Gamawan belum mengetahui dengan jelas akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka siapa. "Tidak tahu (untuk tersangka siapa), kan saya cuma komitmen aja. Dua kali diaudit BPKP, tiga kali diperiksa BPK. Sampai terakhir tidak pernah ada temuan," ujar Gamawan.

Pada kesempatan ini, Gamawan mengklaim tak ada yang salah dengan proyek e-KTP. Sebab, kata Gamawan, pihaknya dari awal sudah melakukan audit terhadap Rancangan Anggaran Dasar (RAD) untuk pengadaan e-KTP. Audit dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

‎"Setelah RAD disusun, saya minta diaudit oleh BPkP. Selesai diaudit BPKP itu saya bawa ke KPK, saya presentasikan di KPK lagi. Saran KPK saat itu, coba didampingi oleh LKPP," ucap dia.

Sebelum RAD disusun, kata Gamawan, sudah terlebih dulu ada pembahasan‎ bersama di Kantor Wakil Presiden. sejumlah stakeholder terkait hadir dalam pembahasan itu.

"Pertama rapat itu di tempat Wapres, dibahas. Ada Menkeu, Bappenas, dan menteri-menteri terkait. Lalu saya meminta, kalau bisa jangan Kemendagri yang mengerjakan ini," terang Gamawan.

Usai RAD disusun dan diaudit BPKP, tender lelang proyek pengadaan e-KTP kemudian dilakukan. Proses tender sendiri, klaim Gamawan, juga didampingi oleh BPKP dan LKPP bersama 15 kementerian lain.

"Malah saya tidak ikut. Setelah itu selesai tender, panitia lapor ke kami," imbuh dia.

Gamawan mengaku belum yakin sepenuhnya atas laporan dari panitia lelang. Kemudian berkas laporan itu dibawa lagi ke BPKP untuk kemudian diaudit.

Gamawan kemudian membawa lagi berkas itu ke aparat penegak hukum‎, seperti KPK. Berkas itu dibawa setelah diaudit di BPKP‎ selama dua bulan dan sebelum kontrak itu ditandatangani Gamawan.

"Karena Pasal 83 dalam Perpres 54 itu disebutkan, kalau ada KKN, itu kontrak dapat dibatalkan," kata dia.

Gamawan lebih lanjut mengaku, tidak tahu jika proyek pengadaan itu bermasalah usai semua proses itu terjadi. Gamawan beralasan tak tahu ada masalah lantaran dirinya selama itu mengantongi hasil audit dari BPKP.

"Tiba-tiba, saya dapat kabar ada kerugian Rp 1,1 triliun. Bagaimana saya tahu kalau ada masalah, karena yang saya pegang kan hasil audit, hasil pemeriksaan," tandas Gamawan.

KEYWORD :

KPK Korupsi e-KTP Nazaruddin Gamawan Fauzi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :