Senin, 29/04/2024 21:06 WIB

Kursi Roda Antarkan Tersangka e-KTP ke Jeruji Besi

Sugiharto hanya diam saat digelandang menuju mobil tahanan KPK. Raut wajah lelaki paruh baya itu tampak

Sugiharto saat digelandang ke Rutan Guntur (Rangga Tranggana)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP, Sugiharto.

Mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Guntur usai menjalani pemeriksaan, Rabu (19/10) siang.

Pantauan Jurnas.com, Sugiharto yang duduk di kursi roda keluar dari gedung KPK. Sejumlah kuasa hukum turut mendampingi lelaki paruh baya yang mengenakan kemeja biru dibalut rompi tahanan KPK.

Sugiharto hanya diam saat digelandang menuju mobil tahanan KPK. Raut wajah lelaki paruh baya itu tampak "kosong". Sejumlah petugas KPK membopong Sugiharto memasuki mobil tahanan.

Sugiharto sendiri diketahui ditetapkan sebagai tersangka korupsi e-KTP sejak 22 April 2014 atau 2 tahun lalu. Kini, Sugiharto baru digelandang ke "hotel prodeo".

Soesilo Aribowo, kuasa hukum Sugiharto menyatakan pihak keluarga tak mempermasalahkan penahanan itu. Pihak Sugiharto, kata Soesilo, justru berharap perkara yang menderanya cepat berakhir.

Yang penting, kata Soesilo, pihak KPK tak mengabaikan kesehatan kliennya. Mengingat, Sugiharto saat ini tengah mengidap penyakit komplikasi. Salah satunya penyakit yang ada di otak.

"Sudah diperiksa dokter KPK prinsipnya sudah tanya seluruh penyakit, tentu mereka dengan segala sebagai dokter akan memberikan harapan, kami juga akan beri perawatan bagi pak sugiharto selama ditahan di Guntur," kata Soesilo di gedung KPK, Jakarta.

"Tadi med record itu takso plasma atau apa kemudian trombosit HB turun. Ada kencing manis. Sangat ganggu penyakit di otak ya takso plasma kadang loss memory kadang kolaps," ucap Susilo menambahkan.

Terkait pemeriksaan hari ini, kata Soesilo, kliennya hanya dicecar tiga pertanyaan. Dengan daya ingatnya saat ini, lanjut Soesilo, kliennya telah menjelaskan kepada penyidik.

"Berkisar mengenai e-KTP anggaran dari mana dari APBN. Kemudian ditanya soal kalau ada kerugian kemudian siapa yang rugi," tutur dia.

Penyakit yang mendera Sugiharto telah berjalan tiga bulan terakhir. Sebelum sakit itu mendera, ungkap Soesilo, kliennya telah panjang lebar mengungkap sengkarut dugaan korupsi tersebut.

"Tiga bulan lalu fisiknya sangat sehat dan memori kuat ingat segala sesuatu. Riska itu banyak terjadi sebelum sakit. Ketika sakit hanya beberapa pertanyaan saja," tandas Soesilo.

Sugiharto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus tersebut telah lebih dari dua tahun lalu atau sejak April 2014 lalu.

KPK dalam pengembangan pengusutan kasus ini, KPK kemudian menetapkan Irman, sebagai tersangka. Irman diduga bersama-sama dengan Sugiharto telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait proyek tersebut.

Irman dan Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 2 triliun dari nilai proyek Rp 6 triliun terkait dugaan rasuah tersebut.

KEYWORD :

KPK Korupsi e-KTP Sugiharto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :