Selasa, 14/05/2024 17:12 WIB

KPK Periksa Staf Ahli Partai Golkar Terkait Kasus Proyek Di Pemkab Indramayu

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Fajar Shidik diperiksa penyidik atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka  Rozak Muslim selaku mantan anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan agenda pemeriksaan terhadap Staf Ahli Partai Golkar M Fajar Shidik terkait kasus pengaturan proyek di lingkungan pemerintah kabupaten indramayu tahun 2019.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Fajar Shidik diperiksa penyidik atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Rozak Muslim selaku mantan anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar.

"Yang bersangkutan diperiksa atas kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozak Muslim)," kata Ali dalam pesan singkatnya, Kamis (17/12).

Selain Fajar Shidik, KPK juga periksa anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019 sebagai saksi untuk tersangka Abdul Rozak.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Abdul Rozak Muslim (ARM) sebagai tersangka baru kasus korupsi proyek yang menyeret mantan Bupati Indramayu Supendi. Dia menjadi tersangka berdasarkan hasil pengembangan perkara korupsi itu.

Abdul Rozak diduga mnerima sejumlah uang sebesar Rp8,5 miliar. Dimana, pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain.

KPK menetapkan eks Bupati Indramayu Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triono, dan Carsa dari pihak swasta. Tercatat ada tujuh proyek dengan nilai sekitar Rp 15 miliar. KPK juga mengamankan barang bukti uang ratusan juta rupiah dari para tersangka

KEYWORD :

KPK Golkar Proyek Indramayu




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :