Marlen Sitompul | Jum'at, 14/10/2016 05:08 WIB
Gubernur DKI Jakarta Ahok
Jakarta - Jaringan Indonesia Sejahtera (JIS) mendesak aparat kepolisian segera menindak Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terkait kasus dugaan penistaan agama Islam.
Ketua Umum DPP JIS, Rahmat Sholeh mengatakan, pernyataan
Ahok soal
Alquran surat Al Maidah ayat 51 telah melakukan penghinaan dan penistaan agama Islam yang berpotensi tindak pidana.
"Mendukung pernyataan sikap dan keputusan Majelis Ulama Indonesia terkait tindakan pidana
Ahok yang telah menghina dan menistakan agama Islam," kata Sholeh, melalui rilis yang diterima redaksi, Jakarta, Kamis (13/10).
Untuk itu, Sholeh berharap aparat kepolisian bersikap profesional dan adil serta transparan untuk mengusut tuntas dugaan penistaan agama yang menyeret
Ahok. Bahkan, Ia meminta agar aparat kepolisian segera menetapkan
Ahok sebagai tersangka.
"Meminta aparat penegak hukum (Polri) untuk menetapkan
Ahok sebagai tersangka," tegasnya.
Disamping itu, Sholeh bersama JIS mengimbau agar seluruh masyarakat Indonesia tidak terprovokasi dengan isu SARA yang menyelimuti
Pilkada DKI Jakarta.
"Meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia dan seluruh umat Islam Indonesia agar tidak terpancing isu-isu yang akan memecah belah kerukunan umat beragama di Indonesia," terangnya.
Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap terkait ucapan
Ahok yang menyinggung
Alquran surat Al Maidah ayat 51. Setelah melakukan kajian, MUI menyebut ucapan
Ahok memiliki konsekuensi hukum.
Pernyataan sikap ini diteken oleh Ketua Umum MUI Ma`ruf Amin dan Sekretaris Jenderal MUI Dr. H. Anwar Abbas, Selasa (11/10). Ada lima sikap yang dinyatakan dan lima poin rekomendasi yang diajukan MUI.
"Pernyataan Basuki Tjahaja Purnama dikategorikan: (1) menghina Al-Quran dan atau (2) menghina ulama yang memiliki konsekuensi hukum," demikian bunyi pendapat dan sikap keagamaan MUI.
KEYWORD :
Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta PDIP Golkar Ahok-Djarot Ahok Alquran Jurnas.com