Minggu, 19/05/2024 14:20 WIB

KPK Harap Kepala Daerah Terpilih Tak Manfaatkan Jabatannya

KPK juga berharap kepada kepala daerah terpilih akan menggunakan kewenangannya untuk menentukan kebijakan publik yang ditujukan untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan rakyat.

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap, kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada serentak 2020 tidak memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi ataupun kelompoknya.

Sebaliknya, KPK berharap kepada kepala daerah terpilih akan menggunakan kewenangannya untuk menentukan kebijakan publik yang ditujukan untuk kepentingan rakyat demi kesejahteraan rakyat.

"KPK berharap kepala daerah terpilih adalah para pemimpin yang berintegritas yang akan menjalankan pemerintahannya dengan menerapkan tata kelola pemerintahan yang bersih dari korupsi," kata juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Marryati Kuding kepada wartawan, Kamis (10/12).

Hal itupun sudah diingatkan dalam serangkaian kegiatan webinar pembekalan bagi peserta dan penyelenggara pilkada di 270 daerah oleh KPK.

Dimana, KPK memberikan pemahaman kepada khususnya calon kepala daerah tentang persoalan pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang akuntabel dan bersih dari korupsi.

"Melalui program Pilkada Berintegritas tersebut, KPK juga telah menyampaikan potensi korupsi dan titik-titik rawan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk sejumlah kasus kepala daerah yang ditangani KPK," ucap Ipi.

Dari program itu, KPK berharap calon kepala daerah dapat menghindari risiko korupsi setelah terpilih dan menjabat.

Ipi mengatakan, bahwa berdasarkan pengalaman KPK dalam menangani tindak pidana korupsi, setidaknya terdapat lima modus korupsi kepala daerah.

"Pertama, Intervensi dalam kegiatan belanja daerah mulai dari pengadaan barang dan Jasa; penempatan dan pengelolaan kas daerah; pelaksanaan hibah dan bantuan sosial (bansos); pengelolaan aset; hingga penempatan modal pemda di BUMD atau pihak ketiga," jelasnya

Kemudian, intervensi dalam penerimaan daerah mulai dari pajak daerah dan retribusi; pendapatan daerah dari pusat; sampai kerja sama dengan pihak lain.

Ketiga, intervensi dalam perizinan mulai dari pemberian rekomendasi; penerbitan perizinan; sampai pemerasan.

Keempat, benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa; rotasi, mutasi, promosi, dan rangkap jabatan.

"Serta, penyalahgunaan wewenang dalam proses lelang jabatan," katanya.

KPK berharap, modus-modus korupsi tersebut tidak lagi dilakukan. Dimana, sebagai upaya pencegahan, KPK akan mengawal implementasi komitmen kepala daerah terpilih dalam pemberantasan korupsi dengan menerapkan delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.

KEYWORD :

KPK Pilkada 2020 Beritegritas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :