Senin, 29/04/2024 01:29 WIB

KPK Telisik Proses Pembahasan Anggaran e-KTP

Pembahasan e-KTP, DPR kerap berkoordinasi dengan Kemendagri

Politikus Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa (harapanrakyat.com)

Jakarta - Politikus senior asal Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa terseret dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Hal itu mencuat karena namanya masuk sebagai salah satu pihak yang ikut diperiksa tim penyidik KPK pada hari ini, Selasa (11/10/2016).

Usai menjalani pemeriksaan, Agun tak menampik ditelisik penyidik KPK seputar proses pembahasan anggaran di Komisi II terkait proyek bernilai triliunan rupiah yang berujung rasuah itu.

"Kita lebih ditanyakan soal proses bagaimana pembahasan anggaran yang terjadi di lingkungan komisi 2 terkait posisi saya. Saya diperiksa untuk dua tersangka ya semua terkait dengan kasus ktp elektronik ya, diperiksa terkait posisi saya tahun 2009-2011 saya duduki jabatan penugasan sebagai anggota badan anggaran, kemudian 2012 nya saya memimpin komisi II," tutur Agun sebelum meninggalkan gedung KPK.

Namun, Agun tak mengungkap secara detail soal anggaran e-KTP itu. "Sekali lagi saya katakan, detil soal anggaran itu kan di 2009-2011, saya pada waktu itu pada posisi bagaimana proyek ini, saya menjalankan proyek pengawasan, bahwa e-ktp ini proyek nasional yang harus sukses," terang dia.

Dalam proses pembahasan itu, diakui Agun, DPR kerap berhubungan dengan pihak Kementeria Dalam Negeri (Kemendagri). Tak terkecuali Gamawan Fauzi yang saat itu menjadi "pentolan" Kemendagri. Hal itu juga ditelisik penyidik KPK saat pemeriksaan.

"Ditanya dalam proses pembahasan ini kenal pak Gamawan, Irman dan Sugiarto, ya kenal," kata Agun.

Agun mengakui pihaknya sangat mendorong proyek e-KTP terrealisasi. Namun, Agun mengklaim tak ada kongkalikong terkait pembahasan tersebut. Dia juga menepis adanya bagi-bagi uang di Senayan terkait pembahasan itu.

"Pada saat mekanisme yang dilakukan pemerintah, dibahas di banggar ke komisi lalu ke banggar lagi, itu ada mekanisme yang sudah standar," tandas Agun.

Pada kasus ini, KPK sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen proyek dan Irman selaku Dirjen Dukcapil saat proyek e-KTP pertama dilakukan.[Ranggan Tranggana]

KEYWORD :

Korupsi e-KTP Agun Gunandjar Sudarsa Jurnas.com




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :