Senin, 29/04/2024 19:58 WIB

Irman Gusman Alami Gangguan Jantung Serius

Irman bakal jalani operasi pemasangan ring di jantungnya

Mantan Kerua DPD Irman Gusman (nasionalkini.co.id)

Jakarta - Mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman alami ganguan jantung. Bahkan, Irman harus menjalani operasi jantung untuk pemasangan ring.

Demikian diungkapkan Razman Arif Nasution, kuasa hukum tersangka Irman di gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/10). Menurut Razman, kesehatan Irman tengah didiagnosa oleh dokter RSPAD‎ Gatot Subroto.

"Beliau ada gangguan di jantung yang serius, beliau akan dipasangkan ring dua," ungkap Razman.

Sebab itu, kata Razman, pihaknya meminta KPK untuk memeriksa kesehatan Irman. Hal itu dimaksudkan agar bisa direkomendasi ke RSPAD‎ Gatot Subroto.

Irman sendiri berpikir hari ini dipanggil KPK guna memeriksa kesehatannya. Akan tetapi, Irman justru diperiksa penyidik terkait kasus suap rekomendasi gula impor untuk wilayah Sumatera Barat (Sumbar) tahun 2016 yang menjeratnya.

"Berdasarkan itulah beliau datang ke sini untuk diperiksa dalam hal kesehataan. Tapi faktanya tadi penyidik dengan saya berdebat. Bahwa beliau (Irman) dipaksa diperiksa," terang Razman.

Razman mengakui kuasa hukum dan kliennya itu menolak dilakukan pemeriksaan. Terlebih, di sisi lain, Irman tengah menempuh praperadilan.

"Kita tidak setujui karena kita bersepakat selama praperadilan Pak Irman jangan diperiksa dulu dan karena juga beliau sedang sakit. Tidak kita perkenankan (diperiksa), karena memang permintaan beliau. Karena diagnosa dokter beliau menderita penyakit jantung sehingga harus diperiksa dalam waktu segera untuk pemasangan dua ring. Padahal saya sudah buat surat (ke KPK untuk pemeriksana kesehatan)," tandas Razman.

KPK terkait kasus ini telah menetapkan 3 orang tersangka. Ketiganya yakni Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Susanto dan istrinya bernama Memi serta Irman Gusman.

Penetapan tersangka itu setelah mereka tertangkap tangan telah melakukan serah terima uang suap sejumlah Rp 100 juta. Xaveriandi dan Memi menyerahkan uang itu kepada Irman terkait rekomendasi kuota pendistribusian gula impor untuk wilayah Sumbar tahun 2016.

Irman diduga menerima uang sejumlah Rp 100 juta tersebut saat menjabat Ketua DPD RI. Uang itu diduga sebagai imbalan rekomendasi Irman sehingga CV Semesta Berjaya mendapat kuota pendistribusian gula impor dari Bulog untuk wilayah Provinsi Sumbar.

KPK menyangka Irman melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara Xaveriandy dan Memi, KPK menyangka keduanya melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.‎ [Rangga Tranggana]

KEYWORD :

KPK Korupsi Irman Gusman Razman Nasution




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :